Heboh! Kejahatan TPPO dan Prostitusi Online di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Warga Kota Tasikmalaya dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan praktik prostitusi online. Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah kepolisian menggelar konferensi pers dan mengungkap bahwa praktik tersebut tidak terjadi di satu titik saja, melainkan tersebar di sejumlah lokasi dan telah berlangsung dalam rentang waktu yang tidak singkat.
Pengungkapan ini menandai babak penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis digital yang selama ini kerap luput dari perhatian. Di tengah citra Kota Tasikmalaya sebagai kota religius dan ramah, kasus prostitusi online justru tumbuh diam-diam, memanfaatkan celah pengawasan dan kemudahan teknologi.
Pihak Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan sepanjang Desember 2025. Dari laporan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang yang dikemas dalam bentuk prostitusi online.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M. Faruk Rozi, Selasa (30/12/2025). Di banyak kasus, baik kejahatan TPPO maupun prostitusi online biasanya tidak berjalan sendirian, melainkan bagian dari pola kejahatan yang terorganisir.
Baik TPPO maupun prostitusi online adalah bentuk kejahatan serius yang menyasar manusia sebagai objek eksploitasi. Terkait hal itu, sudah sepantasnya jika Polres Tasikmalaya Kota mengambil langkah cepat untuk membongkar praktik kejahatan tersebut.
Kejahatan Digital yang Menyelinap di Ruang Publik
Praktik prostitusi online di Kota Tasikmalaya menunjukkan bagaimana kejahatan beradaptasi dengan perkembangan zaman. Tidak lagi beroperasi secara terbuka, pola ini memanfaatkan ruang privat dan komunikasi tertutup, sehingga sulit terdeteksi oleh masyarakat umum.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai perantara atau mucikari. Mereka diduga menawarkan perempuan kepada pelanggan melalui sarana komunikasi digital, lalu mengatur pertemuan secara tertutup. Modus ini membuat praktik prostitusi seolah “tak terlihat”, namun dampaknya nyata dan merusak.
Tentunya, praktik semacam ini berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menjerumuskan korban ke dalam lingkaran eksploitasi berkepanjangan. Terlebih, kejahatan ini beroperasi di wilayah perkotaan yang aktivitas ekonominya cukup tinggi.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci seluruh mekanisme, lokasi detail, maupun alat yang digunakan para pelaku. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan akan disampaikan secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.
Peringatan Keras bagi Warga Kota Tasikmalaya
Pengungkapan prostitusi online di Kota Tasikmalaya menjadi peringatan keras bahwa kejahatan berbasis digital bisa tumbuh di mana saja, bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap aman. Aparat kepolisian menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pengungkapan awal ini.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan hukum lain yang relevan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai fasilitator maupun penerima keuntungan.
Polisi menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus serupa dan membuka ruang pengaduan bagi laporan warga.
Kasus ini sekaligus membuka mata bahwa prostitusi online di Kota Tasikmalaya bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan yang nyata. Penanganan tegas dan pengawasan bersama menjadi kunci agar ruang-ruang kota tidak lagi disusupi praktik eksploitasi yang merugikan banyak pihak.
Note:
Berita ini ditulis dengan bantuan AI



