Wow! Ada Miliaran Rupiah KUR Salah Sasaran di Tasikmalaya dan Ciamis

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kredit Usaha Rakyat (KUR) seharusnya menjadi jalan keluar bagi pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mengakses permodalan. Program ini dirancang untuk mereka yang belum bankable, belum punya riwayat kredit usaha, dan masih berjuang agar warung, bengkel, atau lapak kecilnya tetap menyala. Namun di wilayah Priangan Timur, ceritanya justru bergerak ke arah yang membuat banyak orang mengangkat alis.
Di tiga daerah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis, terungkap adanya KUR salah sasaran dengan nilai miliaran rupiah. Angka pastinya mungkin berbeda-beda, tetapi polanya seragam: fasilitas KUR justru mengalir ke pihak-pihak yang secara kebijakan seharusnya tidak menjadi penerima.
KUR Salah Sasaran di Tasikmalaya: Kota dan Kabupaten
Di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, kasus KUR salah sasaran muncul dalam dua pola besar. Pertama, penerima yang berstatus aparatur negara. Dalam kebijakan KUR, status ini bukan perkara administratif semata, melainkan syarat yang bersifat mutlak. Aparatur negara dipandang memiliki kepastian penghasilan, sehingga tidak menjadi sasaran utama program afirmasi untuk usaha mikro.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pada Pasal 3 huruf f disebutkan bahwa penerima KUR adalah “usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Namun dalam praktiknya, terdapat contoh penerima KUR berstatus ASN/TNI/POLRI yang memperoleh plafon hingga Rp100 juta, dengan akad dilakukan pada pertengahan 2024. Secara kebijakan, status ini seharusnya langsung menggugurkan hak penerimaan KUR. Fakta bahwa fasilitas itu tetap cair tentu memantik pertanyaan: di tahap mana penyaringan longgar?
Pola kedua adalah penerima yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan kredit usaha komersial. Mereka yang sudah mampu mengakses kredit usaha di lembaga keuangan komersial sejatinya telah “naik kelas”. KUR bukan dirancang sebagai tambahan, melainkan sebagai pintu pertama.
Ketentuan ini kembali dipertegas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam Pasal 23 ayat (4a) disebutkan bahwa “Calon penerima KUR mikro belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.”
Namun di Tasikmalaya, terdapat penerima dengan riwayat kredit komersial sebelumnya yang tetap memperoleh KUR ratusan juta rupiah, dengan akad dilakukan pada 2023 hingga 2024. Istilah KUR salah sasaran di Tasikmalaya pun menjadi relevan, karena ini bukan sekadar satu-dua kekeliruan, melainkan pola yang berulang di lebih dari satu wilayah administrasi.
KUR Salah Sasaran di Ciamis: Pola Sama, Skala Berbeda
Di Kabupaten Ciamis, ceritanya tidak jauh berbeda. Nilainya mungkin tidak sebesar Tasikmalaya, tetapi tetap berada di kisaran ratusan juta rupiah. Ada penerima berstatus aparatur negara, dan ada pula penerima yang sebelumnya sudah mengantongi kredit usaha komersial, tetapi tetap memperoleh KUR.
Jika merujuk pada ketentuan yang sama dalam pedoman pelaksanaan KUR, baik terkait larangan bagi aparatur negara maupun syarat belum pernah menerima kredit usaha komersial, maka praktik tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan kriteria penerima. Dengan pola yang nyaris identik, KUR salah sasaran di Ciamis memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri.
Ketika Pelaku Usaha Mikro Justru Tersisih
Ironi terbesar dari cerita ini bukan hanya soal angka, melainkan soal siapa yang akhirnya tersisih. Di banyak sudut Tasikmalaya dan Ciamis, pelaku usaha mikro masih mengeluhkan sulitnya mengakses permodalan. Ada yang usahanya sudah berjalan bertahun-tahun, tetapi tetap dianggap belum memenuhi syarat. Ada pula yang harus berulang kali datang, membawa berkas yang sama, tanpa kepastian.
Di saat yang sama, KUR justru mengalir ke mereka yang secara kebijakan seharusnya sudah di luar sasaran. Setiap rupiah KUR yang salah alamat berarti ada pelaku usaha mikro yang kembali pulang dengan tangan kosong. Program yang seharusnya menjadi tangga, berubah menjadi karpet empuk bagi yang sudah berdiri.
Salah Administrasi atau Ada Konflik Kepentingan?
Pertanyaan publik pun bergeser dari “kok bisa?” menjadi “kenapa bisa berulang?” Apakah ini semata kelalaian administratif, atau ada konflik kepentingan yang membuat kriteria dilonggarkan? Apakah ada persekongkolan antara pihak-pihak tertentu sehingga proses seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab dengan asumsi. Ia perlu ditelusuri lebih dalam, diuji dengan klarifikasi, dan dibuka secara terang. Namun satu hal yang pasti, pola KUR salah sasaran di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis sudah cukup menjadi alarm awal bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam praktik penyaluran.
Di tengah sulitnya pelaku usaha mikro mendapatkan akses modal, publik wajar berharap KUR kembali ke khitahnya. Karena bila program sebesar ini terus meleset dari sasaran, maka yang tersisa hanyalah satir pahit: yang kuat tetap kuat, yang kecil diminta bersabar lebih lama. (HS)



