Korupsi Pupuk di Tasikmalaya: 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp16 Milyar

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kasus korupsi pupuk di Tasikmalaya menyeret tiga orang distributor ke meja hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti kuat penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp16 miliar, dan nilainya bisa bertambah setelah audit resmi dilakukan.
Modus Korupsi Pupuk
Tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH. Ketiganya memimpin perusahaan yang bergerak di bidang distribusi pupuk bersubsidi. Sejak 2021, mereka menjalankan skema penyelewengan dengan memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan.
Tim penyidik menemukan sejumlah modus. Pertama, para tersangka menggunakan Kartu Tani milik petani untuk transaksi fiktif. Pupuk yang seharusnya diterima petani justru dialihkan ke jalur non-subsidi dan dijual dengan harga lebih tinggi. Kedua, mereka merekayasa laporan bulanan agar seolah-olah distribusi berjalan sesuai aturan. Padahal, laporan itu hanya menjadi kamuflase untuk menutupi penyimpangan. Ketiga, mereka menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Rangkaian rekayasa tersebut melanggar aturan resmi dalam peraturan menteri perdagangan. Akibatnya, banyak petani di Tasikmalaya tidak memperoleh pupuk bersubsidi sesuai jatah, sementara distributor menikmati keuntungan berlipat.
Kejaksaan memeriksa 63 saksi dari kalangan distributor, kios pupuk lengkap, BUMN penyalur pupuk, hingga pejabat dinas terkait. Dari keterangan para saksi, penyidik menemukan keterlibatan langsung ketiga tersangka. Setelah menggelar perkara, Kejari Tasikmalaya menahan mereka di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerugian Negara dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasi Intel Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, menegaskan bahwa praktik korupsi pupuk di Tasikmalaya menggerus keuangan negara hingga Rp16 miliar. Ia menyebut angka itu masih bersifat sementara karena BPKP sedang menghitung ulang untuk menentukan nilai pasti kerugian.
Bobbi juga membuka peluang penambahan tersangka. Menurutnya, jika penyidik menemukan bukti baru, pihak lain yang terlibat bisa langsung masuk daftar tersangka. Untuk memperkuat penyidikan, kejaksaan memblokir sejumlah aset perusahaan yang terkait agar para pelaku tidak bisa memindahkan atau menyembunyikan kekayaan hasil korupsi.
Kepala Kejari Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, menekankan bahwa lembaganya berkomitmen menuntaskan kasus ini. Ia menilai korupsi pupuk tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak petani kecil yang menggantungkan hidup pada subsidi pemerintah. Karena itu, ia memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan tegas.
Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan pasal tersebut, mereka bisa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus korupsi pupuk di Tasikmalaya menunjukkan rapuhnya sistem distribusi pupuk bersubsidi. Aparat hukum kini dituntut membongkar seluruh jaringan yang bermain dalam skema ini. Sementara itu, petani berharap pemerintah memperbaiki tata kelola distribusi agar mereka tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan wewenang. (AC)