Berita Tasikmalaya

Kominfo Kabupaten Tasikmalaya Abai Terhadap Permohonan Informasi Publik

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya kembali dipertanyakan. Seorang warga, Diki Sam ani, melayangkan kritik keras kepada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Kominfo) Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai mengabaikan kewajibannya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diki menyampaikan permohonan informasi publik pada 26 Agustus 2025. Permohonan itu diterima secara resmi oleh Mara, salah seorang petugas desk layanan informasi di PPID Utama Kabupaten Tasikmalaya. Adapun informasi yang diminta adalah dokumen empat paket pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Menurut Diki, dokumen tersebut sangat penting sebagai bahan kajian. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan yang dilakukan di kabupaten tetangga tersebut. “Saya hanya ingin memastikan transparansi berjalan. Kalau pengadaan dilakukan dengan benar, tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Jumat (12/9/2025), pihak Kominfo Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan jawaban apapun. Padahal, bila dihitung sejak tanggal permohonan, sudah lebih dari 10 hari kerja berlalu.

Diki menilai sikap diam ini sama sekali tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan: “Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.”

“Dalam undang-undang tersebut sangat tegas dinyatakan kewajiban badan publik. Tapi kenyataannya, PPID Kabupaten Tasikmalaya tidak memberikan respon sama sekali. Ini bentuk pengabaian terhadap undang-undang dan hak warga masyarakat,” tegas Diki.

Kekecewaan Diki tidak berhenti di situ. Ia menilai, lemahnya respon PPID harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan di daerah. “Mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, hingga Inspektorat. Semua harus menaruh perhatian. Kalau layanan publik seperti ini dibiarkan, jangan pernah bermimpi Kabupaten Tasikmalaya akan maju,” katanya dengan nada geram.

Bagi Diki, keterlambatan bahkan ketiadaan jawaban dari Kominfo justru menambah kecurigaannya terhadap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Ia berasumsi, penolakan diam-diam ini bisa saja berkaitan dengan adanya praktik yang tidak sehat di balik proses pengadaan. “Semakin diabaikan, semakin kuat rasa ingin tahu saya. Saya akan terus mendalami fakta-fakta di balik pengadaan tersebut,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Diki memastikan akan menempuh tahap keberatan kepada pimpinan PPID sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam UU KIP. Langkah ini menurutnya penting untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar berjalan, sekaligus menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar tidak sewenang-wenang dalam melayani hak warga. (Lintas Priangan/GPS)


Catatan:
Lintas Priangan sangat membuka diri jika dari pihak pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merasa perlu untuk menayangkan rilis sebagai jawaban atas berita ini.

Related Articles

Back to top button