Kata Pegawainya Sendiri, 6 SKPD di Kota Tasik Ini Rawan Korupsi!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Citra beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai buruk, bahkan oleh pegawainya sendiri. Citra tersebut ditujukan pada kualitas integritas, yang sebenarnya merupakan antitesis dari perilaku koruptif. Dengan kata lain, ke-6 SKPD ini dianggap rawan tindak korupsi, justru oleh pegawainya sendiri.
Keenam SKPD yang dianggap rawan korupsi oleh pegawainya sendiri antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Skor integritas keenam SKPD ini berada di bawah 73 poin, sehingga termasuk kategori rentan korupsi. Skor tersebut diperoleh dari data responden internal, yang notabene berasal dari lingkungan pegawai di masing-masing SKPD.
Rendahnya skor integritas keenam SKPD di Kota Tasikmalaya ini memberikan kontribusi negatif pada skor integritas Pemerintah Kota Tasikmalaya secara keseluruhan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Lintas Priangan, kualitas integritas Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sempat bertahan di kategori “Waspada” selama tiga tahun, pada tahun 2024 lalu harus terpuruk masuk ke kategori “Rentan” karena skornya di bawah 73 poin. Tentunya, tak semua SKPD memberikan kontribusi negatif. Hanya enam dinas ini yang penilaian internalnya di bawah 73.
Dari keenam SKPD tersebut, Dinsos Kota Tasikmalaya adalah SKPD dengan nilai integritas terburuk. Akumulasi penilaian yang diberikan responden internal, yang sebenarnya adalah pegawai dinsos, mengganjar dinasnya sendiri dengan skor sangat rendah, hanya 60,67 poin! SKPD dengan nilai integritas terburuk kedua di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah Satpol PP, dengan skor sebesar 67,38. SKPD ketiga adalah DPKP dengan skor 69,9 poin, lalu BPBD 70,05, Dishub 70,66 dan terakhir Disdukcapil dengan skor 71,48.
Paparan data-data di atas mengemuka dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, yang dilakukan oleh Komisi Pembertasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Rilis dari hasil SPI 2024 itu di-publish hari Selasa kemarin, (22/01/2025), melalui siaran langsung di saluran Youtube.
Dalam surveinya, KPK membagi responden menjadi tiga kelompok. Yang pertama adalah Responden Internal. Kelompok responden ini berasal dari pegawai lembaga pemerintah itu sendiri. Lalu yang kedua adalah Responden Eksternal. Yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah mitra kerja pemerintah, seperti perusahaan penyedia jasa atau pemborong. Lalu kelompok yang ketiga adalah Responden Eksper, termasuk di dalamnya adalah para ahli dan profesional seperti auditor BPK, jurnalis dan akademisi.
Data yang disampaikan di atas adalah data internal dari 6 SKPD di Kota Tasikmalaya. Artinya, skor tersebut diperoleh dari hasil penilaian pegawai di masing-masing SKPD. Teknisnya, KPK sudah memiliki database nomor ASN di Indonesia, lengkap dengan data SKPD tempat ASN tersebut bertugas. Kemudian, secara online KPK mengirim survei ke nomor-nomor ASN di seluruh Indonesia. Mereka diminta menilai kualitas integritas di tempat mereka bekerja.
Pertanyaannya kemudian adalah, ada apa dengan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya sampai-sampai oleh karyawannya sendiri dinilai rentan korup?! Tunggu berita Lintas Priangan selanjutnya! (Lintas Priangan)