Berita Tasikmalaya

Kasus Owa Jawa di Tasikmalaya, Pelaku Divonis 3 Tahun Penjara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Cecep Nasir Al Baekuni (30), buruh harian lepas asal Desa Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Ia dinyatakan terbukti menyimpan, memiliki, memelihara, serta memperdagangkan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satwa dilindungi yang masuk daftar konservasi ketat di Indonesia.

Putusan dibacakan Selasa (18/11/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Khoiruman Pandu Kesuma Harahap, dengan hakim anggota Ranto Indra Karta dan Dewi Rindayati. Selain hukuman penjara, Cecep juga dijatuhi denda Rp10 juta, subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Fakta Persidangan dan Transaksi Satwa

Dalam persidangan, majelis hakim menilai Cecep terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi secara sistematis. Dari pemeriksaan, terdakwa membeli dua ekor Owa Jawa dari dua penjual berbeda melalui media sosial Facebook. Owa jantan berusia tujuh bulan dibeli dari Wonosobo, sementara betina sekitar 1,6 tahun dibeli dari Karawang. Rencana awal, kedua satwa akan dijual sebagai sepasang kepada pembeli yang ditemui melalui akun Facebook “Ansada” dengan harga Rp8,5 juta, termasuk biaya pengiriman.

Ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Barat menegaskan Owa Jawa adalah satwa endemik yang tidak boleh ditangkap, dimiliki, atau diperdagangkan tanpa izin. Majelis hakim menekankan, dalih ketidaktahuan terdakwa tidak membebaskan tanggung jawab, karena setiap warga negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Sikap kooperatif terdakwa, pengakuan selama persidangan, dan kondisi sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan, meski hukuman tetap dijatuhkan untuk efek jera.

Barang Bukti dan Implikasi Kasus

Barang bukti berupa dua ekor Owa Jawa diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat di Lembang untuk proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alami. Kardus dan kandang kayu yang digunakan terdakwa dimusnahkan, sedangkan telepon genggamnya dirampas untuk negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa perdagangan satwa dilindungi, khususnya melalui media sosial, masih marak. Para aktivis konservasi menekankan perlunya pengawasan lebih ketat, karena transaksi daring memudahkan pelaku mengelabui hukum.

Hingga saat ini, baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki hak mengajukan upaya hukum. Meski demikian, vonis tiga tahun penjara diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bahwa pelestarian satwa liar merupakan tanggung jawab bersama masyarakat, aparat, dan pemerintah. (GPS)

Related Articles

Back to top button