Berita Tasikmalaya

Gara-Gara Ini, Dua Remaja Di Kota Tasikmalaya Rayakan Lebaran di Penjara

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dua orang remaja berinisial PH (18) dan ACA (18) terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah keduanya terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap pasangan suami istri, Munir (65) dan Emin (63), yang sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Peristiwa tersebut terjadi Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya Pada Minggu 9 Febuari 2025 sekitar pukul 02.30 WIB pada saat pasangan lansia tersebut hendak berbelanja ke pasar Cikurubuk untuk membeli kacang dan jagung untuk direbus kemudian dijual.

Dua pelaku yang berisial PH dan ACA diduga nekat melakukan penganiayaan terhadap pasangan suani istri (pasutri) yang sedang mengendarai sepeda motornya.

Akibat peristiwa tersebut, Munir dan Emin mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya.

Saat itu, Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Kedua pemuda pengangguran ini melakukan aksinya dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras (Miras) jenis ciu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, Mereka mengincar korban secara acak dan menyerang tanpa alasan jelas.

“Pelaku berboncengan motor dan langsung memepet korban. PH kemudian menghantam tangan kiri korban dengan batu hingga jari telunjuknya patah” Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan dalam siaran persnya, Selasa, 25 Maret 2025 Siang.

Selain berhasil mengamankan dua pelaku,pihak kepolisian Juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa satu unit motor Honda Sonic, dua helm, dua jaket hitam. serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Para pelaku tak berafiliasi dengan berandakan bermotor (geng motor). Mereka bergerak dengan niatan seperti itu. Ingin melukai korban yang tak dikenalnya,” jelas Kapolres.

Kedua remaja tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota , sementara Munir masih dalam proses pemulihan.

Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan di lingkungan sekitar, terlebih saat menjelang hari raya.

“PH dan ACA dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 56 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutup AKBP Moh Faruk Rozi. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button