Endang Juta Ditangkap, Kronologis dan Sosok Bos Tambang Galunggung

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. H. Endang Juta, pengusaha tambang pasir Galunggung yang menjadi sorotan publik, resmi ditahan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal. Kronologis penangkapan bersumber dari Kompas.com: polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan lapangan bahwa kegiatan tambang yang dijalankan Endang Juta tidak memiliki dokumen lengkap serta izin resmi. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan di wilayah Galunggung.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, secara terbuka menyatakan bahwa dirinya telah empat bulan meminta agar tambang ilegal di Galunggung ditutup. Namun, hingga penangkapan dilakukan, permintaan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat lokal yang menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Data tambahan dari Priangan.com mengungkapkan bahwa usaha tambang Endang Juta dihentikan karena tidak mengantongi dokumen legalitas yang lengkap, termasuk izin pertambangan dan lingkungan. Aktivitas tambang yang berlangsung selama bertahun-tahun ini beroperasi tanpa kepastian hukum, sehingga penindakan terhadap Endang Juta menjadi langkah tegas aparat untuk memastikan regulasi pertambangan ditegakkan.
Endang Juta sendiri dikenal sebagai sosok berpengaruh di Tasikmalaya. Menurut laporan Jabar Times, ia memiliki jaringan luas dalam dunia politik lokal, termasuk peranannya dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Pengaruh politiknya terlihat dari dukungan terhadap pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi, yang mendapat sokongan signifikan dari kelompok dan warga yang berada dalam jaringan bisnisnya. Kabar Tasikmalaya bahkan menyebutnya dengan julukan “Sultan Galunggung”, menandakan besarnya pengaruh dan popularitasnya di masyarakat. Dalam sejumlah momen publik, Endang Juta kerap terlihat membagikan bantuan sosial dan hadir di berbagai acara politik maupun sosial, yang memperkuat posisinya sebagai tokoh penting di Tasikmalaya.
Penahanan H. Endang Juta menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap pengusaha tambang yang melanggar aturan. Kronologis penangkapan dan data legalitas yang tidak lengkap menunjukkan bahwa aparat kepolisian dan pemerintah daerah serius menindak pelanggaran pertambangan, demi mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pengusaha lain bahwa aktivitas pertambangan harus mengikuti standar hukum yang berlaku. Penetapan tersangka terhadap Endang Juta sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi signifikan di wilayah Tasikmalaya. (GPS)



