Berita Tasikmalaya

Dugaan Korupsi Dana Pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sepertinya, praktik korupsi di negeri ini tak pernah kehabisan akal. Kreatifitas oknum pejabat dalam mencari celah patut diacungi jempol. Dari megaproyek infrastruktur, indikasi kejanggalan pada proses pengadaan, hingga dana kecil di tingkat desa, semuanya bisa dijadikan bancakan. Kasus terbaru yang mencuat di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan pola lama yang dimainkan dalam program baru: pemotongan dana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).


Potongan Dana, Potongan Harapan

Wakil Ketua Majelis Reformis, Eka Yuda Permana, menyampaikan dalam wawancara dengan Lintas Priangan (27/08/2025), bahwa biaya resmi pembuatan akta notaris untuk tiap koperasi desa ditetapkan Rp2,5 juta. Namun, berdasarkan aduan yang mereka terima, dana itu tidak sampai bulat ke notaris.

“Dari informasi yang kami dapatkan, ada pola pembagian: Rp500 ribu untuk dinas, Rp500 ribu untuk kabid, dan Rp500 ribu untuk camat,” ungkap Yuda. Praktik seperti ini, kata dia, jelas merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati manfaat penuh dari pendirian koperasi.


Rilis yang Mengguncang

Majelis Reformis menguatkan temuan tersebut lewat rilis resmi. Disebutkan, penyimpangan dana administrasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan serius budaya dalam tata kelola pemerintahan.

“Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa. Tetapi dugaan penyalahgunaan anggaran notaris ini menimbulkan kekhawatiran, jangan-jangan ke depannya juga program ini hanya dijadikan alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Yuda.


Citra Pemerintah di Titik Nadir

Tasikmalaya, dengan potensi ekonomi, sosial, dan budaya yang besar, justru kerap muncul di pemberitaan dengan aroma tak sedap: korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jika dugaan ini benar, publik kembali mendapat bukti bahwa birokrasi lokal lebih lihai mempermainkan anggaran daripada menyejahterakan rakyat.

Akibatnya, bukan hanya pembangunan desa yang terganggu. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah semakin runtuh. “Berulang kali praktik korupsi mencederai tujuan pembangunan, dan mencoreng kredibilitas pemerintah di mata rakyat,” tambah Yuda.

Masih menurut Yuda, ia bersama rekan-rekannya di Majelis Reformis, sampai berita ini ditulis, belum mendapat respons apapun dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.


Mengapa Harus Serius?

Mungkin jumlahnya “hanya” Rp2,5 juta per koperasi. Namun, jika praktik ini dibiarkan, ia akan menjelma jadi pola berulang. Inilah wajah korupsi kecil yang merayap: nominalnya tampak sepele, tapi jadi budaya dan dampaknya melumpuhkan.

Dana desa dan program koperasi sejatinya adalah tumpuan rakyat kecil untuk bangkit. Saat dana itu dikorup, yang dipotong bukan sekadar uang, melainkan harapan masyarakat untuk hidup lebih layak.


Akhirnya, Bola di Tangan Penegak Hukum

Masyarakat kini menanti keberanian aparat pengawas dan penegak hukum. Apakah dugaan penyimpangan ini akan diusut tuntas, atau akan berakhir di lorong sunyi.

Jika kasus ini hanya berakhir jadi isu sesaat, maka KDMP bukan lagi simbol gotong royong ekonomi desa, melainkan jalur baru untuk penyakit korupsi semakin mewabah ke akar rumput. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button