Dimintai Informasi Pengadaan, SKPD di Kota Tasik Ini Menjawab Dokumen Tersebut Tidak Ada

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Permintaan informasi publik terkait pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya memunculkan jawaban yang dinilai janggal. Hal itu diungkapkan oleh Diki Samani, warga Tasikmalaya yang tengah menempuh proses permohonan informasi publik ke sejumlah SKPD di wilayah Priangan Timur.
Menurut Diki, salah satu SKPD di Pemkot Tasikmalaya memberikan jawaban yang membingungkan. Dalam surat resminya, SKPD tersebut menyatakan: “Tidak ada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang sebesar Rp53.859.849.556. Oleh sebab itu kami tidak bisa memberikan informasi terkait hal di atas.”
“Jawaban ini jelas aneh. Bagaimana mungkin mereka menyatakan tidak ada, padahal angka Rp53,8 miliar itu jelas tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” kata Diki kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Diki menegaskan, data yang ia minta bukan sembarangan, melainkan bersumber dari LHP BPK atas APBD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023. Dalam laporan itu, BPK menyebutkan bahwa Pemkot Tasikmalaya menganggarkan Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp56.324.961.328 dengan realisasi Rp53.859.849.556, atau 95,62 persen dari anggaran.
“Yang saya minta itu jelas, yakni seluruh dokumen terkait realisasi pengadaan barang tersebut. Dari mulai perencanaan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), kontrak, dokumen negosiasi, invoice, Berita Acara Serah Terima (BAST), hingga daftar penerima barang. Tapi mereka malah bilang tidak ada,” ujar Diki dengan nada heran.
Lebih jauh, Diki menyebut sikap tertutup yang ditunjukkan oleh SKPD justru menimbulkan kecurigaan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya.
“Semakin ke sini saya makin heran. Kenapa di Kota Tasikmalaya ini terkesan tidak mau transparan dan cenderung menutup-nutupi? Kalau tidak ada apa-apa, kenapa harus takut? Terbuka saja,” tegasnya.
Karena itu, Diki mengaku semakin penasaran untuk mendalami lebih jauh berbagai proyek pengadaan yang ada di Kota Tasikmalaya. Ia menilai transparansi anggaran adalah hak publik, sehingga pemerintah daerah tidak boleh berkelit dengan alasan yang tidak masuk akal.
Diketahui, SKPD yang dimaksud adalah Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Karena permintaan informasinya tidak dipenuhi, sesuai mekanisme permohonan informasi publik yang diatur undang-undang, Diki kemudian menempuh tahap keberatan atas jawaban Dinas Sosial sebagai badan publik.
“Keberatan tersebut sudah saya sampaikan melalui Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya,” pungkas Diki. (Lintas Priangan/AA)



