Berita Tasikmalaya

Pelaku Curanmor di Tasikmalaya Dicokok Polisi, Dua Masih Buron

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota kembali mengungkap kasus curanmor di Tasikmalaya yang meresahkan masyarakat. Selama empat bulan terakhir, polisi mencatat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil menangkap dua tersangka, sementara dua lainnya masih buron.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menyebutkan bahwa kasus ini berlangsung sejak 15 Mei hingga 21 September 2025. Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat. Polisi menangkap UB (43), warga Manonjaya, serta HI (24), warga Cikalong. Dua pelaku lain, berinisial S dan A, saat ini masih dalam pengejaran.

“UB dan HI kami tangkap setelah keduanya melakukan aksi pencurian motor di wilayah Manonjaya. Saat hendak diamankan, mereka sempat melawan dan mencoba melarikan diri,” ungkap AKBP Faruk Rozi saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).

Modus Curanmor di Tasikmalaya Terungkap

Polisi menjelaskan bahwa para pelaku curanmor di Tasikmalaya menggunakan kunci palsu atau letter T untuk melancarkan aksinya. Mereka membidik kendaraan yang terparkir di teras rumah maupun di pinggir jalan pada malam hari. Dengan cara cepat, tersangka mampu membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan enam unit sepeda motor, satu mobil pikap, serta sejumlah kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan. “Barang bukti ini menunjukkan bahwa mereka sudah berulang kali melakukan pencurian dengan pola yang sama,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, aksi curanmor di Tasikmalaya tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan rasa khawatir di masyarakat. Oleh karena itu, polisi berkomitmen meningkatkan patroli malam serta melakukan penyelidikan lebih intensif untuk memburu dua tersangka lain yang masih kabur.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Kini UB dan HI mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman maksimal yang menanti mereka mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolres mengingatkan warga Tasikmalaya untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia mengimbau pemilik kendaraan selalu mengunci ganda motor atau mobil, serta tidak sembarangan meninggalkan kendaraan di lokasi rawan.

“Kami akan terus mengejar dua pelaku lain. Masyarakat jangan segan memberikan informasi bila mengetahui keberadaan mereka,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus curanmor di Tasikmalaya ini kembali menegaskan keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang kerap menyasar warga. Polisi berharap kerja sama masyarakat bisa mempercepat pengungkapan jaringan curanmor di wilayah hukum Tasikmalaya Kota. (AB)

Related Articles

Back to top button