Berita Tasikmalaya

Kasus Child Grooming: Video Sewa Pacar di Tasikmalaya Viral!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jagat media sosial di Kota Tasikmalaya diguncang oleh viralnya video bertajuk “sewa pacar” yang menampilkan interaksi seorang konten kreator dengan pelajar SMA. Konten tersebut ramai diperbincangkan sejak Kamis, 23 Januari 2026, dan langsung memicu kemarahan publik. Ribuan komentar membanjiri unggahan yang beredar lintas platform, dengan mayoritas warganet mengecam keras konten yang dinilai melibatkan anak di bawah umur dan berpotensi mengarah pada child grooming.

Dalam video yang beredar, pelajar disebut diiming-imingi uang berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk durasi sekitar satu jam. Selain uang, mereka juga dijanjikan ditraktir dan dibebaskan membeli jajanan. Skema ini membuat sejumlah pelajar bersedia ikut, tanpa menyadari risiko relasi timpang yang terjadi antara orang dewasa dan anak di bawah umur.

Konten sewa pacar di Tasikmalaya tersebut awalnya beredar terbatas, namun situasi berubah setelah salah satu pelajar membuat unggahan di media sosial. Unggahan itu kemudian menyebar luas di platform X (Twitter) dan memicu gelombang reaksi publik. Sejak saat itu, identitas dan jejak digital pembuat konten mulai disorot, sementara kritik dan kecaman terus mengalir.

Baca Berita Tasikmalaya lainnya: Peringatan RSUD soal Child Grooming di Tasikmalaya Benar-Benar Terjadi

Tekanan publik akhirnya berujung ke ranah hukum. Pada Jumat malam, 23 Januari 2026, tim kuasa hukum para korban secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi dan pelecehan anak ke Polres Tasikmalaya Kota. Ketua Tim Kuasa Hukum Para Korban, Muhammad Naufal Putra, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan setelah dilakukan asesmen awal terhadap para pelapor melalui pendampingan lembaga terkait.

Hingga saat ini, tiga korban telah melapor secara resmi, sementara sejumlah lainnya masih dalam proses pendampingan dan verifikasi. Fakta ini menunjukkan bahwa video viral sewa pacar di Tasikmalaya bukan sekadar konten tunggal, melainkan pemicu keberanian korban lain yang sebelumnya memilih diam.

Kecaman juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Mantan Ketua HMI yang juga pendiri Yayasan Peduli Perempuan Dyah Pitaloka, Senny Apriani, menegaskan: “Harus dimejahijaukan!”

“Ketika praktik ini dibiarkan dan bahkan dipertontonkan sebagai hiburan, yang dipertaruhkan bukan hanya etika, tetapi keselamatan anak. Ruang digital bukan tempat pembenaran bagi relasi yang mengeksploitasi kerentanan perempuan, apalagi dia masih pelajar,” tegas Senny.

Baca Berita Tasikmalaya lainnya: Peringatan RSUD soal Child Grooming di Tasikmalaya Benar-Benar Terjadi

Menariknya, isu child grooming sebenarnya telah diperingatkan lebih awal. Sekitar sepekan sebelum kasus ini viral, tepatnya pada 15 Januari 2026, akun resmi RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya mengunggah konten edukasi tentang child grooming. Unggahan tersebut berisi pengenalan tanda-tanda, risiko, serta jalur bantuan kesehatan jiwa bagi anak dan keluarga. Saat dipublikasikan, unggahan itu nyaris luput dari perhatian publik.

Konteks lokal ini sejalan dengan isu nasional. Pada 17–18 Januari 2026, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak. Data KPAI mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 2.063 anak menjadi korban kekerasan, dengan kelompok usia paling rentan berada di rentang 15–17 tahun, usia pelajar SMA.

Peristiwa viral sewa pacar di Tasikmalaya kini menjadi pengingat keras bagi masyarakat. Child grooming tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi kerap dibungkus candaan, hadiah, dan konten hiburan. Di tengah budaya viral, kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan bersama—orang tua, sekolah, platform digital, dan aparat penegak hukum—agar perlindungan anak tidak selalu datang terlambat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Semua pihak terkait tetap harus dihormati hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah, sembari proses hukum berjalan. (HS)

Related Articles

Back to top button