Peringatan RSUD soal Child Grooming di Tasikmalaya Benar-Benar Terjadi

Child Grooming Jadi Isu Nasional
Kasus di Tasikmalaya juga tidak berdiri sendiri. Pada 17–18 Januari 2026, isu child grooming menguat secara nasional. Pemantiknya datang dari berbagai arah, mulai dari perbincangan publik hingga pernyataan lembaga negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak dan tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun.
Data KPAI menunjukkan persoalan ini bukan wacana. Sepanjang tahun 2025, tercatat 2.063 anak menjadi korban kekerasan, dengan kelompok usia paling rentan berada di rentang 15–17 tahun—usia pelajar SMA. Kekerasan terhadap anak, termasuk yang berbentuk manipulasi relasi, sering kali berlangsung senyap, bertahun-tahun, dan baru terungkap ketika ada pemicu kuat di ruang publik.
Baca berita sebelumnya: Kasus Child Grooming: Video Sewa Pacar di Tasikmalaya Viral!
KPAI juga menekankan bahwa penanganan child grooming tidak cukup berhenti pada proses hukum. Pemulihan psikologis, pendampingan berkelanjutan, dan edukasi lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pesan ini sejalan dengan langkah RSUD dr. Soekardjo yang memilih jalur edukasi dan kesiapsiagaan layanan, alih-alih menunggu kasus mencuat.
Peristiwa viral di Tasikmalaya kini menjadi cermin bersama. Ia memperlihatkan bagaimana peringatan yang sunyi bisa menjadi sangat relevan ketika kejadian benar-benar terjadi. Di tengah budaya viral dan kejar atensi, kasus ini mengingatkan satu hal sederhana namun penting: untuk isu perlindungan anak, lebih baik waspada lebih awal daripada tersentak belakangan. (HS)



