Normalisasi Cimulu: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Program normalisasi Cimulu di Kota Tasikmalaya kembali dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP. Sebanyak 70 titik pelanggaran ditemukan di sepanjang aliran Sungai Cimulu, dengan 10 titik diprioritaskan untuk pembongkaran karena mengganggu fungsi saluran irigasi. Kegiatan ini berlandaskan Perda K3 dan dilakukan untuk mencegah banjir serta memulihkan fungsi irigasi.
Program normalisasi Cimulu yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini berlangsung selama tujuh hari. Pada tahap awal, pembongkaran dipusatkan di tiga titik di Kecamatan Tawang, di mana bangunan liar berdiri tepat di atas aliran irigasi.
Fungsional Ahli Muda Pengelola UPTD PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Citanduy, Cecep Sofyan, menyebutkan normalisasi ini menggunakan anggaran tahun 2025 dengan panjang saluran yang ditata mencapai 1,528 kilometer. “Pekerjaan dimulai dari ruas 0 hingga Cipetir karena banyak bangunan yang melintasi saluran,” jelasnya.
Cecep menambahkan, ada empat titik bangunan yang berdiri langsung di atas saluran air. Proses penertiban diperkirakan selesai dalam tujuh hari. Ia juga mengakui kendala sosial muncul karena minimnya sosialisasi, namun tiga kali teguran telah diberikan sesuai prosedur. Untuk penindakan, pihaknya menyerahkannya kepada Satpol PP.
70 Titik Pelanggaran di Sepanjang Saluran Cimulu
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dadang, menegaskan penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). “Bangunan liar di atas saluran bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu fungsi irigasi dan berpotensi menyebabkan banjir,” tegasnya.
Satpol PP mencatat ada 70 titik pelanggaran di sepanjang aliran Cimulu. Dari jumlah tersebut, 10 titik diprioritaskan untuk normalisasi Cimulu karena paling mengganggu fungsi saluran. Tujuh titik di antaranya telah dibongkar mandiri setelah tiga kali teguran, sedangkan tiga titik lainnya dibongkar langsung oleh Satpol PP.
Dadang menambahkan bahwa sebelum penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran administratif. “Kami akan terus melakukan edukasi dan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga infrastruktur irigasi,” pungkasnya. (Lintas Priangan/AB)



