Aturan Baru Kesehatan di Tasikmalaya, Sebuah Harapan Baru?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. DPRD Kabupaten Tasikmalaya duduk bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk membahas Raperda tentang Sistem Kesehatan. Pertemuan di Bandung ini bertujuan menyelaraskan aturan baru kesehatan di Tasikmalaya dengan regulasi nasional.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Esti Haryati, memimpin jalannya rapat. Ia hadir bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya, hadir perwakilan anggota dewan dan tenaga ahli. Esti menegaskan bahwa harmonisasi menjadi syarat penting sebelum DPRD mengesahkan Raperda.
“Harmonisasi membuat Raperda sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dengan begitu, aturan bisa berjalan efektif dan memberi manfaat untuk warga,” kata Esti.
Menyelaraskan Regulasi Daerah dengan Nasional
Raperda Sistem Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya lahir setelah DPRD merespons Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dua regulasi itu mengatur sistem kesehatan nasional. Pemerintah pusat tetap mengendalikan izin strategis seperti rumah sakit rujukan nasional dan praktik tenaga kesehatan asing.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendapat ruang untuk mengatur layanan dasar. DPRD ingin memastikan puskesmas, klinik pratama, apotek, dan tenaga kesehatan lokal bekerja dengan payung hukum yang jelas. Aturan baru kesehatan di Tasikmalaya juga berfungsi sebagai panduan bagi daerah untuk menjalankan kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mengingatkan DPRD agar menyesuaikan substansi Raperda dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan cara itu, Kabupaten Tasikmalaya bisa menghindari konflik regulasi dan mempercepat penerapan kebijakan.
Harapan dari Aturan Baru Kesehatan di Tasikmalaya
Perwakilan DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyambut baik arahan dari Kanwil Kemenkumham. Mereka menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat agar Perda bisa langsung diterapkan setelah pengesahan.
“Raperda ini kami susun untuk meningkatkan layanan kesehatan di Tasikmalaya. Kami ingin aturan yang jelas dan mudah dipahami, bukan aturan yang membingungkan,” ujar salah satu anggota DPRD.
DPRD berharap aturan baru kesehatan di Tasikmalaya mampu memperluas akses layanan dasar. Mereka ingin warga pelosok mudah menjangkau puskesmas, memperoleh tenaga medis, dan mengakses obat dengan harga terjangkau.
Masyarakat juga menaruh harapan besar. Banyak warga menunggu perubahan nyata dari kebijakan baru ini. Mereka ingin pelayanan kesehatan hadir lebih dekat, bukan hanya di pusat kota, melainkan sampai desa.
Rapat harmonisasi ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. DPRD bergerak menyusun aturan, sedangkan Kemenkumham memberi arahan hukum agar tidak melanggar peraturan nasional. Keduanya sepakat untuk mempercepat proses penyusunan agar Raperda segera masuk ke tahap pengesahan.
Aturan baru kesehatan di Tasikmalaya kini menjadi simbol harapan. Dengan regulasi yang jelas dan harmonis, pemerintah daerah bisa lebih leluasa menyusun program kesehatan sesuai kebutuhan warganya. Semua pihak menunggu hasil akhir pembahasan, dengan keyakinan bahwa Perda baru akan membawa layanan dasar yang lebih baik. (AC)