Berita Tasikmalaya

Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Kegiatan Tenjowaringin Jadi Pemicu

Kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang berlangsung di wilayah Tenjowaringin pada Desember 2025 menjadi titik balik menguatnya sorotan terhadap isu Ahmadiyah di Tasikmalaya. Acara yang disebut sebagai bagian dari peringatan satu abad keberadaan Ahmadiyah di Indonesia itu berlangsung selama dua hari berturut-turut dan dilaporkan berjalan tanpa hambatan berarti. Fakta inilah yang kemudian berulang kali disebut para ulama sebagai pemicu utama lahirnya audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Bagi FUIPA, peristiwa di Tenjowaringin bukan sekadar kegiatan keagamaan biasa. Kegiatan tersebut dinilai berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat, padahal secara regulasi keberadaan dan aktivitas Ahmadiyah telah dilarang melalui berbagai aturan. Ketika kegiatan itu tidak mendapatkan penindakan atau pembatasan, muncul kesan bahwa aturan yang selama ini digaungkan tidak memiliki daya paksa di lapangan.

KH Yan Yan Albayani, perwakilan FUIPA, secara terbuka mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut bisa berjalan tanpa respons tegas dari pihak berwenang. Ia menilai, jika aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjalankan tugas pengawasan secara maksimal, kegiatan tersebut seharusnya bisa dicegah sejak awal. Pertanyaan serupa juga diarahkan kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), yang secara struktural memiliki peran dalam memantau dan mengawasi aliran kepercayaan di masyarakat.

HOT NEWS KABUPATEN TASIKMALAYA: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Kegiatan Tenjowaringin kemudian menjadi simbol dari kegelisahan yang lebih luas. Bukan hanya soal satu acara, tetapi tentang pola yang dinilai berulang—di mana aktivitas Ahmadiyah tetap berlangsung, sementara respons negara tampak minim. Bagi sebagian masyarakat, situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus membuka ruang spekulasi mengenai konsistensi penegakan aturan.

Ketika kegiatan yang dinilai melanggar aturan dapat berlangsung tanpa hambatan, perhatian publik pun tidak lagi hanya tertuju pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada DPRD Kabupaten Tasikmalaya sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Halaman selanjutnya: DPRD Kabupaten Tasikmalaya Disorot


Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button