Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Aktivitas Ahmadiyah yang Dinilai “Barebas”
Penilaian bahwa Ahmadiyah di Tasikmalaya masih “barebas” bukan muncul tanpa dasar. Dalam audiensi tersebut, FUIPA menyoroti sejumlah aktivitas Jemaat Ahmadiyah yang dinilai berjalan secara terbuka di tengah masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah kegiatan peringatan satu abad Ahmadiyah yang berlangsung di wilayah Tenjowaringin pada Desember 2025 lalu. Kegiatan tersebut disebut berjalan selama dua hari berturut-turut tanpa hambatan berarti dari aparat atau pemerintah setempat.
Perwakilan FUIPA, KH Yan Yan Albayani, menyebut peristiwa di Tenjowaringin sebagai contoh nyata lemahnya penegakan aturan. Ia mengingatkan bahwa keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia telah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Fatwa tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung—yang secara eksplisit melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah di wilayah hukum Indonesia.
Berita menarik lainnya, baca juga: Vandalisme Gercep Dilaporin, Giliran Indikasi Korupsi Dicuekin
Selain regulasi tingkat nasional, di Jawa Barat juga berlaku Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang aktivitas aliran yang telah difatwakan sesat oleh MUI. Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga telah memiliki peraturan yang mengacu pada regulasi tersebut. Namun, menurut FUIPA, keberadaan aturan ini belum tercermin dalam praktik di lapangan.
Situasi inilah yang memunculkan tanda tanya di kalangan ulama dan masyarakat. Ketika kegiatan Ahmadiyah dapat berlangsung tanpa gangguan, publik mempertanyakan sejauh mana peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketika aktivitas Ahmadiyah dinilai tetap berjalan bebas di tengah larangan yang sudah jelas, perhatian pun bergeser pada fondasi hukum yang ada serta siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Halaman selanjutnya: Regulasi Sudah Ada, Implementasinya Mana?



