9 Perintah Bupati Tasikmalaya, Terbit Demi Dongkrak Layanan Publik

Perintah Kedelapan berkaitan dengan pengelolaan aset milik daerah. Penataan dan pengelolaan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dilaksanakan oleh Tim Penataan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah tidak lagi sekadar dicatat, tetapi diharapkan memberi kontribusi nyata bagi keuangan daerah.
Sebagai penegasan, Perintah Kesembilan menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya diminta segera menindaklanjuti keseluruhan kebijakan tersebut mulai Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, 9 Perintah Bupati Tasikmalaya ini menjadi arah kerja bersama yang akan menentukan wajah layanan publik daerah ke depan.
Singkatnya, surat edaran ini adalah upaya merapikan sistem dari hulu ke hilir. Apakah akan berjalan mulus atau penuh penyesuaian, waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti, mulai 2026, cara kerja birokrasi Tasikmalaya tidak lagi sama seperti sebelumnya—dan publik berhak menunggu hasilnya. (AS)



