Berita Tasikmalaya

9 Perintah Bupati Tasikmalaya, Terbit Demi Dongkrak Layanan Publik

Perintah Keenam menyasar sektor pariwisata. Pembelian tiket di kawasan wisata alam di wilayah Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan menggunakan sistem non-tunai (cashless) melalui aplikasi QRIS. Pengelolaannya dilakukan oleh BUMD PT Abhiyakta Dharma Yasa (Perseroda), dengan tujuan meningkatkan transparansi transaksi dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Perintah Ketujuh mengatur retribusi pasar. Seluruh retribusi pasar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya diarahkan menggunakan sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS. Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, sebagai upaya mendorong tata kelola retribusi yang lebih tertib dan tercatat.

Halaman berikutnya: Perintah Kedelapan


Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button