Berita Tasikmalaya

9 Perintah Bupati Tasikmalaya, Terbit Demi Dongkrak Layanan Publik

Perintah Kedua berkaitan dengan pengelolaan data pemerintahan. Basis data yang selama ini berjalan di masing-masing perangkat daerah diwajibkan untuk disimpan di Data Center Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan berbagi pakai data antarlembaga, sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih dan ketergantungan pada sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Perintah Ketiga mengatur kerja sama pemerintah daerah dengan media, baik cetak maupun elektronik. Seluruh kerja sama tersebut dialihkan dan dipusatkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, khususnya pada Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Sementara itu, perangkat daerah hanya memfasilitasi kebutuhan langganan koran dan majalah. Pola ini diarahkan agar komunikasi publik pemerintah daerah berjalan lebih terkoordinasi.

Halaman berikutnya: Perintah Keempat


Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button