Berita Sukabumi

Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Anak di Sukabumi

Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku pembegalan anak yang menyeret korban 200 meter di Sukaraja.


lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Insiden pembegalan anak kembali mengguncang Sukabumi. Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial AH terseret hingga 200 meter di jalan beraspal saat berupaya mempertahankan telepon selulernya. Peristiwa ini terjadi di Kampung Pasir Muncang, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan langsung menimbulkan kepanikan warga. Polisi bergerak cepat, menangkap pelaku bernama MA, 18 tahun, kurang dari satu hari setelah kejadian. Penanganan cepat ini menjadi krusial karena kasus pembegalan anak berpotensi meningkatkan rasa takut masyarakat terhadap keamanan ruang publik.

AKBP Rita Suwadi, Kapolres Sukabumi Kota, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. AH sedang berjalan kaki menuju rumah temannya sambil memainkan ponsel Vivo miliknya. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menghampiri lalu berpura-pura menanyakan waktu. Pertanyaan ringan itu menjadi pintu masuk aksi kriminal. Saat perhatian korban teralihkan, pelaku langsung merampas ponsel. AH berusaha mempertahankan barangnya, namun justru terseret di atas aspal dalam aksi tarik-menarik yang brutal.

Benturan keras terhadap permukaan jalan membuat tubuh AH terseret sekitar 200 meter. Motor pelaku dan korban akhirnya sama-sama terjatuh. Dalam kondisi korban yang terluka, pelaku buru-buru kabur sambil membawa ponsel curian tersebut. Polisi menyebut luka yang dialami korban mencakup bagian perut hingga kaki. Goresan akibat gesekan aspal mengakibatkan luka serius yang membutuhkan perawatan medis.

AKBP Rita menegaskan, respon aparat terhadap laporan keluarga korban dilakukan secara langsung. Tim gabungan Polres Sukabumi Kota dan Polsek Sukaraja diterjunkan untuk menangkap pelaku. MA berhasil diringkus di wilayah Langensari, Sukaraja, bersama barang bukti sepeda motor dan ponsel korban. Polisi memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembegalan anak.


Penyidikan dan Ancaman Hukum Tegas

Penegakan hukum terhadap kasus pembegalan anak ini berlangsung cepat. Kepolisian menjerat MA dengan Pasal 365 juncto 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ketentuan ini memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menilai beratnya ancaman hukum bukan hanya soal kerugian materi, tetapi dampak psikologis bagi korban yang masih di bawah umur. Trauma pascakejadian menuntut pemulihan jangka panjang, dan polisi menempatkan faktor tersebut sebagai bagian dari pertimbangan penindakan.

Baca juga: Selamatkan Hulu Sungai Citanduy, Pedal Gas Tanam 370 Pohon

MA kini menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja. Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut melakukan aksi pencurian spontan, memanfaatkan situasi korban yang seorang diri di jalan. Namun polisi menekankan bahwa motif sederhana tidak mengurangi kadar kekerasan yang dilakukan. Penyeretan korban di atas aspal dalam jarak panjang memperlihatkan tingkat brutalitas tindakan yang melampaui batas.

Kasus pembegalan anak bukan fenomena baru, tetapi insiden ini menghadirkan intensitas ancaman yang tinggi. Korban saat ini dalam perawatan medis dan pendampingan psikologis. Luka fisik akibat terseret menjadi pemicu ketakutan yang wajar, namun trauma emosional cenderung lebih lama untuk pulih. Di Sukabumi, kejadian ini kembali menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan menargetkan kelompok yang dianggap paling rentan.


Konteks Keamanan Warga Sukabumi

Hilangnya rasa aman di ruang publik sering dimulai dari kasus yang menyasar anak. Kejadian pembegalan anak di Sukaraja juga menunjukkan pola bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan individu yang berjalan seorang diri. Polisi menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak yang membawa barang-barang berharga saat beraktivitas di luar rumah. Pengawasan tidak sebatas nasihat verbal, tetapi harus dibarengi tindakan preventif.

Kepolisian juga mengapresiasi kecepatan laporan masyarakat. Pelaku cepat ditangkap karena keluarga korban segera melaporkan peristiwa tanpa menunda waktu. Kolaborasi warga dan aparat terbukti efektif dalam memutus pergerakan pelaku. Polisi mengimbau warga Sukabumi untuk tidak ragu menghubungi aparat bila menemukan kejahatan serupa.

Kasus ini memperluas diskusi tentang keamanan publik, terutama di permukiman yang padat. Infrastruktur pengawasan lingkungan, seperti CCTV atau patroli rutin, menjadi elemen penting untuk menekan insiden kriminal di jalanan. Organisasi masyarakat dapat berperan sebagai mitra polisi untuk memetakan titik rawan, termasuk area tanpa penerangan, jalur pintas, atau ruas jalan yang sering dilalui anak-anak.

Polres Sukabumi bertindak cepat menangkap pelaku pembegalan anak yang menyeret korban 200 meter. Penanganan ini menegaskan komitmen keamanan publik. (MD)


Related Articles

Back to top button