Berita Sukabumi

Kejaksaan Tetapkan Kadisdukcapil sebagai Tersangka Korupsi Retribusi Wisata

Kejaksaan menetapkan Kadisdukcapil Sukabumi sebagai tersangka korupsi retribusi wisata senilai Rp466 juta.

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tejo Condro Nugroho, sebagai tersangka korupsi retribusi saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). Penetapan ini penting karena menunjukkan celah pengawasan pengelolaan retribusi daerah yang semestinya menjadi sumber pendapatan kota.

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang dinilai cukup panjang. Selain Tejo, penyidik juga menetapkan Sarah Salma sebagai tersangka kedua. Keduanya diduga bersama-sama menggelapkan uang retribusi dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi.

“Setelah dilakukan gelar dan pemeriksaan, kedua tersangka resmi ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan,” kata Hadrian.

Penyidik menyebut, tindakan ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024. Uang yang digelapkan berasal dari retribusi Pemandian Air Panas (PAP) Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK). Dampak finansialnya signifikan: kerugian negara mencapai Rp466.512.500.

Modus Penggelapan dan Temuan Penyidik

Dalam keterangan resminya, kejaksaan menjelaskan modus operandi korupsi retribusi tersebut. Tersangka tidak menyetorkan seluruh pendapatan retribusi ke kas daerah. Uang yang disisihkan kemudian digunakan untuk kepentingan lain, tanpa mengikuti prosedur akuntabilitas wajib.

Hadrian menyebut para tersangka bahkan membuat seolah-olah setoran retribusi telah dilakukan penuh. Praktik manipulasi laporan seperti ini memperlihatkan persoalan tata kelola pendapatan daerah, terutama di sektor wisata yang seharusnya menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Baca juga: Pemkab Ciamis Perkuat Masjid Ramah

Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung diperiksa dan kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik menyebut masa penahanan dapat diperpanjang bila diperlukan untuk memperkuat pembuktian kasus.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Penjeratan berlapis ini menegaskan bahwa peran mereka dianggap berkesinambungan dan dilakukan bersama-sama.

Dampak Korupsi dan Catatan Pengawasan Daerah

Penetapan tersangka dalam korupsi retribusi ini memperlihatkan tantangan pengelolaan pendapatan wisata di tingkat kota. Dua lokasi yang menjadi sumber retribusi sesungguhnya berstatus aset publik yang dirancang untuk memperkuat PAD. Ketika retribusi dikorupsi, kerugian tidak hanya berupa hilangnya pendapatan, tetapi juga hilangnya peluang pembangunan.

Kerugian lebih dari Rp466 juta pada dua tahun anggaran ini berdampak langsung pada pelayanan publik. Dana sebesar itu bisa dialokasikan untuk perbaikan fasilitas wisata, penambahan ruang publik, atau penguatan infrastruktur layanan dasar. Korupsi semacam ini memengaruhi masyarakat secara luas karena memotong potensi peningkatan layanan pemerintah.

Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat di sektor wisata. Retribusi seringkali bergantung pada pencatatan manual di lapangan. Bila sistem tidak diperbarui, celah manipulasi sangat mungkin terjadi. Digitalisasi sistem pembayaran dan verifikasi pendapatan menjadi salah satu solusi jangka panjang agar kasus serupa tidak terulang.

Konfirmasi Pihak Kejaksaan dan Arah Proses Hukum

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan. Pemeriksaan lanjutan akan fokus pada pendalaman alur uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan bila ditemukan bukti baru.

“Penahanan dilakukan di tingkat penyidikan selama 20 hari dan akan dilanjutkan sesuai aturan,” ujar Hadrian.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor pengelolaan keuangan daerah masih membutuhkan penguatan sistem, bukan hanya penindakan.

Kejaksaan menetapkan dua tersangka korupsi retribusi wisata Sukabumi dengan kerugian Rp466 juta dan memastikan proses hukum berjalan. (MD)


Related Articles

Back to top button