Berita Sukabumi

Korupsi Kepala BRI Sukabumi: Kejari Tangkap Pelaku, Kerugian Rp1,77 Miliar

lintaspriangan.com, BERITA SUKABUMI. Kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi akhirnya menemui titik terang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, Kepala Unit BRI Sukabumi Utara, yang sempat buron. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kredit di beberapa unit BRI dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,77 miliar.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, menjelaskan bahwa tersangka melakukan praktik dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 hingga 2023. Perkara pertama muncul dalam pengelolaan pelunasan kredit di BRI Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi. Dugaan korupsi serupa juga dilakukan di BRI Sukabumi Utara pada tahun 2023.

Menurut penyidik, modus korupsi Kepala BRI Sukabumi ini dilakukan melalui penyalahgunaan fasilitas kredit. Dari praktik curang tersebut, negara mengalami kerugian total sebesar Rp1.770.097.675.

Hadrian mengungkapkan, Rihandani sempat berstatus buronan setelah mengabaikan dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025. “Panggilan telah dilakukan secara sah, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sementara bukti permulaan yang kami miliki cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Hadrian.

Setelah beberapa waktu bersembunyi, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh tim kejaksaan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan berlangsung di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pasca penangkapan, tersangka langsung diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/9/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rihandani kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di tingkat penyidikan. Untuk sementara, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman dari pasal tersebut sangat berat, termasuk pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Kejari Kota Sukabumi menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Penanganan tegas terhadap kasus korupsi Kepala BRI Sukabumi menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat perbankan lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Kejaksaan menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara konsisten demi menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan, khususnya di Sukabumi dan wilayah Jawa Barat. (Lintas Priangan/AA)

Related Articles

Back to top button