Polisi Tangkap Komplotan Begal di Subang, Sudah 20 Kali Beraksi

lintaspriangan.com, BERITA SUBANG. Polres Subang berhasil membongkar aksi begal di Subang yang kerap meresahkan warga di jalur Pantura. Empat pelaku berusia muda ditangkap setelah diketahui sudah melakukan aksi pembegalan sedikitnya 20 kali di wilayah Subang dan Karawang.
Kasus terbaru terjadi pada Sabtu malam (6/9/2025) di Jalan Keboncau, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Seorang warga bernama Yusuf Jauhar Putra (32), asal Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, menjadi korban serangan brutal. Ia menderita luka bacokan di wajah, tangan, dan kaki saat mencoba mempertahankan motornya dari kawanan begal. Korban segera dilarikan ke RS Siloam Purwakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa aksi begal di Subang tersebut viral di media sosial sehingga memicu langkah cepat aparat kepolisian. Tim Resmob Satreskrim Polres Subang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9/2025).
“Empat orang pelaku begal berhasil kami amankan. Tiga ditangkap di kawasan Cempaka Putih Jakarta dan satu lagi di Cilamaya Karawang. Dua pelaku yang melawan terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas,” ujar AKBP Dony saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Para pelaku yang ditangkap berinisial FA (17), RD (25), RS (18), dan MER (21). Polisi menyebut FA dan RD berperan sebagai joki, sedangkan RS dan MER menjadi eksekutor yang melakukan pembacokan menggunakan celurit dan arit. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian, satu celurit, dua arit, serta handphone milik korban.
AKBP Dony menegaskan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan akibat ulah komplotan begal di Subang ini bisa datang langsung ke Mapolres Subang dengan membawa surat-surat resmi untuk mengambil motornya secara gratis.
Lebih lanjut, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi pembegalan di 20 lokasi berbeda, bahkan dalam satu malam sempat melancarkan serangan di lima tempat sekaligus. Menurut Kapolres, salah satu pelaku selalu dalam pengaruh minuman keras saat beraksi dan cenderung ingin melukai korbannya.
Kini, keempat pelaku ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminalitas maupun begal yang meresahkan masyarakat. Laporkan segera jika ada tindak kejahatan, agar bisa kami tindak cepat,” pungkas Kapolres Subang. (Lintas Priangan/AA)



