Berita Pangandaran

Tipu Gelap Dana BPBD Pangandaran, Eks Kalak dan Tiga Tersangka Dibekuk

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tipu gelap dana BPBD Pangandaran yang menyeret empat tersangka, termasuk mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD berinisial KN. Modus penggelapan dilakukan dengan memanfaatkan kegiatan fiktif hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus Dana Fiktif Terbongkar

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana talang bimtek serta jambore BPBD Pangandaran masuk ke polisi pada 17 Maret 2025. Setelah melakukan penyelidikan, aparat akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah KN (mantan Kalak BPBD Pangandaran), BN (eks anggota DPRD Ciamis), serta dua pegawai BPBD berinisial MY dan DK. Seluruhnya kini mendekam di tahanan Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, menyebut kasus ini terkait dugaan penggelapan dana kegiatan yang berlangsung pada Januari hingga Juli 2023. “Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp430 juta,” ungkap Idas, Kamis (11/9/2025).

Modus Meyakinkan Korban

Para tersangka menjalankan aksinya dengan meyakinkan korban bahwa BPBD tengah mengadakan kegiatan bimtek dan jambore resmi. Untuk memperkuat kebohongan, salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai bendahara BPBD.

Idas menuturkan, KN sebagai pimpinan saat itu berperan besar dalam mengatur skenario penipuan. Korban percaya karena merasa kegiatan tersebut adalah program resmi BPBD. Namun, setelah ditelusuri, seluruh kegiatan itu tidak pernah ada.

“Pengakuan tersangka, uang yang didapat dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang ke rentenir,” ujar Idas.

Jaringan dan Peran Tersangka

Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa KN tidak bergerak sendirian. Ia dibantu oleh BN, seorang mantan anggota DPRD Ciamis, serta MY dan DK yang saat itu masih berstatus pegawai BPBD Pangandaran. Keempatnya berbagi peran untuk melancarkan tipu gelap dana BPBD Pangandaran.

Dari hasil penyidikan sementara, pola kerja mereka cukup rapi. Ada yang bertugas meyakinkan korban, ada yang menyiapkan dokumen, hingga mengatur alur dana agar seolah-olah digunakan untuk kepentingan kegiatan resmi.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Meski sudah menetapkan empat tersangka, penyidik Polres Pangandaran masih terus mendalami kasus ini. Polisi membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Fokus kami saat ini memang pada empat tersangka yang sudah ditahan. Namun, penyelidikan lebih lanjut tetap berjalan,” kata Idas.

Langkah polisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kasus tipu gelap dana BPBD Pangandaran bukan perkara kecil. Skema penipuan dengan melibatkan pejabat dan mantan pejabat publik menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara menanti mereka.

Selain sanksi hukum, kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia birokrasi di daerah. Kegiatan fiktif yang dijadikan kedok untuk menguras uang negara jelas mencederai kepercayaan masyarakat. (Lintas Priangan/Arrian)

Related Articles

Back to top button