Nasional

Wacana 3 Hari Kerja ASN: Dasar Hukum, Implementasi & Rencana Strategis BKN

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana menerapkan kebijakan baru terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Februari 2025, ASN diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja bagi para pegawai negeri.

Latar Belakang Kebijakan

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penerapan skema kerja hybrid ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja, diharapkan produktivitas ASN tetap optimal tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Formula 2 hari WFA dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan. BKN akan memastikan efektivitas dan efisiensi kerja, dengan tetap mengutamakan kualitas layanan publik,” ujar Zudan Arif dalam keterangannya pada Rabu, 12 Februari 2025. citeturn0search0

Dasar Hukum dan Implementasi

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam Pasal 8 Perpres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun lokasi bekerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati ketentuan jam kerja yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Zudan Arif menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini harus tetap mengutamakan kualitas layanan dan kinerja. “Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan, dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” jelasnya pada Minggu, 9 Februari 2025, di Jakarta. citeturn0search5

Rencana Strategis BKN untuk Efisiensi Anggaran

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden terkait efisiensi anggaran, BKN telah menyiapkan 10 rencana kebijakan strategis, antara lain:

  1. Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel.
  2. Penerapan skema kerja hybrid: 2 hari WFA dan 3 hari WFO.
  3. Pengawasan kinerja berbasis laporan harian.
  4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
  5. Maksimalisasi koordinasi melalui pertemuan daring.
  6. Efisiensi penggunaan listrik dan energi.
  7. Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman.
  8. Pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
  9. Optimalisasi kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan prinsip tata kelola yang baik.
  10. Penyelesaian konsultasi kepegawaian langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan Arif pada Jumat, 10 Februari 2025. citeturn0search8

Tanggapan dan Implementasi di Daerah

Meskipun kebijakan ini baru berlaku untuk ASN di bawah naungan BKN, diharapkan instansi pemerintah lainnya dapat mengadopsi skema serupa sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing. Namun, implementasi fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi. citeturn0search5

Selain itu, tidak semua pegawai ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel ini. Pegawai yang bertugas pada pelayanan langsung kepada masyarakat dan yang mendukung operasional pemerintah kemungkinan besar tetap diwajibkan untuk hadir di kantor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Harapan ke Depan

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika masyarakat. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, efisiensi anggaran, dan kualitas layanan publik secara keseluruhan.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen dan kesiapan masing-masing instansi dalam mengadopsi perubahan serta memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button