Usulan Gerbong Perokok di Kereta Ditolak PT KAI dan YLKI

lintaspriangna.com, BERITA NASIONAL. Usulan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, agar PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok menuai polemik luas di ruang publik. Dalam rapat dengar pendapat bersama Direksi KAI di Kompleks Parlemen, Rabu, 20 Agustus 2025, Nasim menyampaikan gagasan itu sebagai bentuk aspirasi masyarakat, terutama penumpang kereta jarak jauh yang kerap melakukan perjalanan lintas kota dan lintas provinsi.
“Di bus saja ada smoking area, masa di kereta tidak ada? Paling tidak satu gerbong bisa difungsikan sebagai kafe sekaligus smoking area. Saya yakin ini akan menguntungkan,” kata Nasim dalam rapat, seperti dilansir RCTI Plus.
Legislator asal PKB itu menilai perjalanan jarak jauh yang memakan waktu antara delapan hingga sepuluh jam memerlukan variasi fasilitas demi kenyamanan penumpang. Dalam pandangannya, gerbong khusus merokok bisa memberikan solusi bagi penumpang perokok sekaligus menambah potensi pendapatan bagi PT KAI. Nasim juga menekankan bahwa gagasan ini, menurutnya, lebih realistis ketimbang sekadar menegakkan larangan tanpa menyediakan ruang alternatif bagi penumpang yang memang memiliki kebiasaan merokok.
Namun, pihak PT KAI menolak tegas usulan tersebut. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan seluruh rangkaian kereta tetap berstatus bebas asap rokok. “Kami berkomitmen terhadap kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan penumpang. Larangan merokok di kereta api adalah aturan yang tidak bisa dinegosiasikan,” ujarnya, dikutip dari Harian Disway. Anne menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan regulasi transportasi publik dan bertujuan menjaga kualitas udara di ruang tertutup kereta agar tetap aman untuk semua kalangan, termasuk anak-anak dan lansia.
Penolakan keras juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut ide gerbong perokok “ngawur” karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menetapkan angkutan umum sebagai Kawasan Tanpa Rokok. “Usulan itu melanggar regulasi dan melemahkan perlindungan konsumen,” kata Rio kepada Liputan6. Menurutnya, jika diterapkan, gerbong merokok justru akan mencederai hak konsumen non-perokok yang ingin menikmati perjalanan sehat dan bebas polusi.
Kritik serupa datang dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Ketua FKBI, Tulus Abadi, menilai usulan tersebut absurd dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan transportasi publik. “Kereta api sudah lama bebas asap rokok, ide membuat gerbong khusus justru kemunduran,” ujar Tulus seperti dilaporkan Tempo.
Meskipun Nasim menekankan usulannya sebagai aspirasi masyarakat dan upaya meningkatkan kenyamanan bagi penumpang perokok, mayoritas tanggapan publik, lembaga konsumen, dan manajemen KAI menolak gagasan itu. Kebijakan kereta bebas rokok dianggap sudah tepat demi melindungi hak kesehatan penumpang lain serta menjaga kualitas layanan transportasi massal. Isu ini diprediksi akan terus menjadi perdebatan di ruang publik, terutama menyangkut keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. (Lintas Priangan/AC)



