Nasional

Serem! Tiga Wanita Sekap dan Siksa Pria Bertato Hingga Meregang Nyawa

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pria Bertato Tewas Disiksa Tiga Wanita di Buleleng, Bali: Motif dan Kronologi. Kasus pembunuhan sadis menggemparkan masyarakat Buleleng, Bali, setelah jasad seorang pria bertato ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. Korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna (53), asal Gianyar, yang diduga tewas akibat penyiksaan oleh tiga wanita.

Penemuan Jasad Korban

Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, warga Desa Pancasari dikejutkan dengan penemuan mayat pria tanpa identitas di bawah batang pohon di pinggir jalan Singaraja-Denpasar. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengungkapkan bahwa korban memiliki ciri-ciri tato dan bekas luka lama pada punggungnya. “Umur diperkirakan 50 tahun dengan tinggi badan sekitar 168 centimeter,” ujarnya di hadapan wartawan.

Identifikasi dan Hasil Autopsi

Polisi segera melakukan identifikasi menggunakan teknologi Inafis dan mengonfirmasi identitas korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna. Hasil autopsi menunjukkan tanda-tanda kematian tidak wajar, termasuk luka ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, bekas luka bakar di punggung dan kepala, lebam pada mata, luka robek pada bibir, serta luka gores pada pinggang.

Pengungkapan Pelaku

Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan tiga wanita sebagai tersangka, yaitu OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57). Ketiganya ditangkap di Denpasar pada Sabtu, 8 Februari 2025. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa motif pembunuhan terkait masalah utang antara korban dan para tersangka. “Motifnya adalah masalah utang. Korban memiliki utang dengan ketiga tersangka,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, korban sebelumnya berjanji menjualkan hotel milik ALY dan meminta uang operasional sebesar Rp5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban tidak memenuhi janjinya, yang memicu kemarahan ALY. ALY kemudian memerintahkan OSM dan IOP untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya.

Pada 20 Januari 2025, OSM dan IOP menculik korban dan membawanya ke indekos mereka di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sana, korban disekap dan disiksa selama hampir dua minggu hingga akhirnya tewas pada 2 Februari 2025. Penyiksaan yang dialami korban termasuk pemukulan, penyiksaan fisik lainnya, serta luka bakar di beberapa bagian tubuh.

Pembuangan Jasad

Setelah korban meninggal, pada 3 Februari dini hari, OSM dan IOP membuang jasadnya di hutan Desa Pancasari menggunakan mobil Honda Brio kuning yang disewa oleh ALY. Mayat korban ditemukan oleh warga setempat beberapa jam kemudian.

Tindakan Hukum

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Reaksi Masyarakat

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Bali, khususnya di Buleleng. Banyak yang tidak menyangka bahwa tiga wanita dapat melakukan tindakan keji tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

Kasus pembunuhan I Pande Gede Putra Palguna oleh tiga wanita di Buleleng, Bali, mengungkap sisi gelap dari konflik finansial yang berujung pada tindakan kriminal. Pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya, sementara masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button