Selain Denda, Ternyata Operasi Zebra 2025 Juga Berlakukan Sanksi Kurungan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Operasi Zebra 2025 yang mulai digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 17 November lalu kini memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat. Pada berita sebelumnya, fokus utama operasi ini adalah edukasi keselamatan, pencegahan kecelakaan dan peningkatan kedisiplinan berkendara. Polri menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi prioritas, sementara penindakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran fatal.
Namun di lapangan, banyak pengendara mulai bertanya-tanya: berapa sebenarnya tarif resmi denda selama Operasi Zebra 2025? Dan betulkah beberapa pelanggaran bisa berujung hukuman kurungan? Informasi terbaru yang dirilis menunjukkan bahwa daftar dendanya bukan hanya bervariasi, tetapi beberapa jenis pelanggaran juga memiliki ancaman pidana.
Untuk membantu masyarakat memahami risiko hukum yang berlaku, berikut rangkuman lengkap mengenai tarif denda dan jenis pelanggaran yang masuk dalam penindakan Operasi Zebra 2025.
Tarif Denda Resmi Operasi Zebra 2025
Polri menetapkan delapan jenis pelanggaran utama yang menjadi sasaran penertiban. Setiap pelanggaran memiliki besaran denda berbeda dan sebagian dilengkapi ancaman kurungan sesuai pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289).
Pelanggaran ini tetap menjadi salah satu penyebab cedera parah saat kecelakaan, sehingga pengawasannya diperketat. - Tidak menggunakan helm SNI
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1).
Helm nonstandar masih sering ditemui, padahal berpotensi membuat cedera kepala menjadi lebih fatal. - Menerobos lampu lalu lintas
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2).
Ini termasuk pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan di persimpangan. - Pelanggaran tata cara pemuatan barang
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Kendaraan yang membawa muatan berlebihan atau tidak sesuai aturan dinilai berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Ada Ancaman Penjara bagi Pelanggaran Tertentu
Selain pelanggaran umum, Operasi Zebra 2025 juga menyoroti aktivitas berbahaya yang sering terjadi di jalan raya.
- Melanggar rambu atau marka jalan
Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1).
Polri menilai pelanggaran ini sering terjadi karena pengendara kurang disiplin membaca kondisi jalan. - Menggunakan ponsel saat berkendara
Denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283).
Ini menjadi salah satu pelanggaran yang paling diawasi karena berhubungan langsung dengan konsentrasi pengendara. - Balap liar
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1).
Selain mengganggu kenyamanan publik, balap liar sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. - Kendaraan tidak laik jalan
Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1).
Kendaraan dengan rem bermasalah, lampu mati, atau knalpot tidak standar masuk dalam kategori ini.
Dengan rincian tersebut, Polri berharap Operasi Zebra 2025 bukan hanya menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi momen besar bagi masyarakat untuk memperbaiki cara berkendara. Pengendara diimbau tidak sekadar menghindari denda, tetapi memahami bahwa aturan dibuat untuk mencegah luka, kerugian, dan kehilangan nyawa di jalan raya.
Selama operasi berlangsung hingga 30 November, peningkatan disiplin dan kepatuhan menjadi kunci terciptanya lalu lintas yang aman. Jika kesadaran itu tumbuh, Operasi Zebra bukan hanya operasi penertiban—tetapi investasi keselamatan bagi semua pengguna jalan. (GPS)



