Pemerintah Resmi Buka Formasi PPPK Paruh Waktu, Solusi Bagi Tenaga Honorer

Pemerintah membuka formasi PPPK paruh waktu untuk tenaga honorer, dengan sistem kerja fleksibel dan gaji setara UMP.
Pemerintah Buka Peluang Baru untuk Tenaga Honorer
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL — Pemerintah mulai meluncurkan kebijakan baru terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah penyelamatan bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Skema ini menjadi bagian dari transformasi kepegawaian nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam aturan tersebut, PPPK berkedudukan sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki sistem kerja berbasis kontrak dengan durasi tertentu — minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, tergantung kebutuhan instansi. Kini, melalui kebijakan terbaru, pemerintah memperkenalkan model PPPK paruh waktu yang memberikan fleksibilitas jam kerja bagi tenaga profesional dengan kebutuhan kerja kurang dari 40 jam per minggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan kebijakan ini merupakan solusi agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan pasca penghapusan status non-ASN pada akhir 2025.
“Yang penting tidak ada PHK, tidak ada penurunan pendapatan. Pemerintah ingin memastikan transisi tenaga honorer berjalan tanpa gejolak sosial,” kata Anas di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Skema Kerja dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Berbeda dari pegawai penuh waktu, PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan jam kerja. Hingga kini, belum ada peraturan turunan yang secara rinci mengatur tunjangan bagi PPPK paruh waktu, sebab mekanisme penggajiannya bergantung pada kontrak kerja antara pegawai dan instansi.
Namun, pemerintah menjamin honorarium atau gaji tetap diberikan sesuai beban tugas dan jam kerja, dengan standar minimum mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, beberapa bentuk tunjangan tambahan dapat diberikan, seperti:
- Tunjangan pekerjaan, berdasarkan tingkat tanggung jawab dan risiko kerja;
- Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang hari besar keagamaan;
- Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja sesuai kondisi penugasan;
- Tunjangan perlindungan sosial, berupa kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, walaupun statusnya tidak penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana ASN lainnya.
Dasar Hukum dan Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Ketentuan tentang penggajian diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam diktum ke-19 disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau setidaknya mengikuti standar UMP/UMK di wilayah kerja masing-masing.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.
Untuk memberikan gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di Indonesia:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Timur: Rp 2.305.984
- Sumatera Utara: Rp 2.992.595
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Papua: Rp 4.285.848
Dengan patokan tersebut, gaji PPPK paruh waktu dapat bervariasi, tergantung pada durasi kontrak dan wilayah kerja. Pemerintah menargetkan skema ini menjadi jembatan antara tenaga honorer dan ASN, tanpa mengorbankan hak finansial mereka.
Fleksibilitas dan Keadilan bagi Pekerja Pemerintah
Kebijakan PPPK paruh waktu juga disebut membuka peluang baru bagi profesional di berbagai bidang yang ingin berkontribusi pada pelayanan publik tanpa terikat jam kerja penuh. Model kerja ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, teknologi informasi, dan pelayanan sosial.
“Banyak tenaga ahli yang ingin berkontribusi, tetapi tidak bisa bekerja penuh waktu karena alasan profesi atau lokasi. Skema ini memungkinkan mereka tetap menjadi bagian dari ASN,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, dalam keterangan resmi.
Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di tiap instansi memiliki kewenangan penuh untuk menentukan lama kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu. Penetapan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan keuangan instansi.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Sebab, tenaga paruh waktu dapat difokuskan pada pekerjaan yang bersifat teknis, proyek, atau berbasis output.
Transisi Honorer Menuju ASN: Tantangan dan Harapan
Meski kebijakan ini dianggap progresif, pemerintah tetap menghadapi tantangan besar dalam proses transisi dari sistem tenaga honorer menuju ASN berbasis kontrak. Sebagian tenaga honorer masih khawatir akan kehilangan stabilitas pendapatan dan kepastian kerja.
Anas memastikan bahwa pemerintah sedang mematangkan peraturan teknis, termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN 2023, yang akan memperjelas mekanisme gaji, tunjangan, dan evaluasi kinerja PPPK paruh waktu.
“Ruang kerja ASN ke depan lebih dinamis. Kita dorong merit system yang adil, bukan status yang kaku,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih ramping, adaptif, dan efisien.
Kesimpulan
PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi adil bagi tenaga honorer, memberi fleksibilitas kerja dan kepastian penghasilan sesuai UMP wilayah. (Lintas Priangan/Arrian)
Sumber Data dan Referensi:
- Kementerian PANRB
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
- Data UMP 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan RI