Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perlindungan Hukum dan Mencegah Konflik

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi memberikan perlindungan hukum dan mencegah konflik di masa depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa program sertipikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk mendukung pemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi kepentingan umat.
“Kalau ada pesantren yang belum bersertipikat, langsung daftarkan saja supaya tidak ada konflik,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan di Jawa Barat dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Acara ini berlangsung di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Nusron, tanah wakaf sering kali menjadi objek sengketa jika tidak memiliki sertipikat resmi. Oleh karena itu, pemerintah melalui ATR/BPN terus mendorong legalisasi aset tanah, termasuk tanah wakaf.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama tujuh tahun terakhir merupakan salah satu upaya strategis untuk mencatat seluruh bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah milik masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi sosial.
Sekarang kita menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, dan ini akan terus dilanjutkan,” jelas Nusron.
Ia menekankan bahwa percepatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memungkinkan tanah wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan pendidikan dengan lebih maksimal.
Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan PCNU di Jawa Barat menjadi langkah penting dalam menyelesaikan persoalan aset wakaf milik Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyebutkan bahwa masih banyak tanah wakaf NU yang belum tersertifikasi. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan NU dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) terkait aset wakaf di wilayah Jawa Barat.
“Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa dimaksimalkan, sehingga apa yang menjadi PR bisa selesai,” ungkap Juhadi.
Juhadi juga menekankan bahwa keberhasilan ini sangat bergantung pada kinerja masing-masing pihak dalam mengelola dan mempercepat proses sertipikasi.
Dalam acara tersebut, empat Kepala Kantor Pertanahan menandatangani PKS dengan PCNU, yakni dari Kabupaten Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Kerja sama ini mencakup percepatan layanan pertanahan serta sertipikasi tanah wakaf yang dimiliki oleh NU.
Sebagai bagian dari acara tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf kepada pengurus NU. Tanah-tanah ini akan digunakan untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf demi kepentingan umat.
Proses sertipikasi tanah wakaf bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi upaya untuk melindungi aset umat dari potensi konflik di masa depan.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikelola. Selain itu, sertipikasi juga membuka peluang pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif, seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keagamaan.
Nusron Wahid menegaskan, “Kami ingin tanah wakaf ini bisa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan umat, bukan hanya sebatas legalitas di atas kertas,” pungkasnya.
BACA JUGA: PJ Bupati Ciamis Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Berjalan Lancar
Selain Menteri ATR/BPN, acara ini juga dihadiri oleh pejabat lain, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan percepatan sertipikasi tanah secara menyeluruh.
Bagi masyarakat, langkah ini memberikan harapan besar untuk mengelola tanah wakaf dengan lebih aman dan produktif. Diharapkan, percepatan sertipikasi tanah wakaf yang digagas pemerintah dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan.



