Nasional

DPR Sahkan Revisi KUHAP di Tengah Protes, Partisipasi Publik Jadi Sorotan

Pengesahan KUHAP baru memicu kritik publik, sementara pemerintah menyiapkan aturan turunan sebelum berlaku 2026.

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan KUHAP baru di tengah barisan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang memprotes proses pembahasannya, Selasa, 18 November. Keputusan ini penting karena menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana yang akan berlaku penuh pada awal 2026. Bagi publik, perubahan ini berarti aturan penyidikan, penahanan, hingga perlindungan saksi akan berjalan dengan standar baru.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pembahasan KUHAP baru tidak dilakukan secara tergesa. Menurut dia, rancangan tersebut telah dibahas hampir setahun sejak pertama kali masuk meja legislasi pada 6 November 2024. Ia juga menegaskan pembahasan sudah melibatkan banyak organisasi masyarakat dan mencatat masukan publik.

Namun klaim itu segera dipatahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terhadap 11 anggota Panitia Kerja RUU. Tuduhannya bukan main–dugaan pelanggaran kode etik serta pencatutan nama koalisi dalam dokumen pembahasan. Inti keberatan mereka terletak pada proses legislasi yang dinilai tidak memenuhi standar partisipasi publik seperti yang diwajibkan undang-undang.

Di luar polemik itu, revisi KUHAP membawa 14 substansi perubahan. Beberapa menyesuaikan hukum acara dengan KUHP baru, memperkuat kewenangan penyidik dan penuntut, hingga memperluas perlindungan kelompok rentan. Di bawah ini adalah isu-isu yang paling berdampak bagi publik.


Perubahan Substansi: Dari Hak Saksi hingga Kewenangan Penyidik

Penyesuaian penting muncul pada aturan mengenai saksi dari kelompok rentan. Pasal baru mengakui penyandang disabilitas sebagai saksi sah meski tidak mengalami langsung peristiwa tindak pidana karena keterbatasan visual atau pendengaran. Perubahan ini menegaskan kesetaraan akses mereka dalam proses hukum.

KUHAP baru juga memuat jaminan bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan tindakan tidak manusiawi bagi saksi maupun korban. Keterangan ini menjadi penguat atas prinsip due process of law, yang selama ini kerap disorot lembaga HAM sebagai titik rawan penyalahgunaan.

Ketentuan penahanan turut berubah. Dalam aturan lama, penahanan bergantung pada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kini, indikator diganti menjadi tindakan konkret seperti mengabaikan panggilan penyidik dua kali, menghambat pemeriksaan, atau memberikan informasi palsu.

Di sisi lain, hak tersangka mendapat penambahan penting. Selain pendampingan hukum, tersangka kini bisa mengusulkan penyelesaian lewat keadilan restoratif dan mendapat perlindungan khusus jika termasuk kelompok rentan atau penyandang disabilitas. Advokat tidak lagi diposisikan pasif. Mereka berhak mengakses bukti, memperoleh salinan BAP, dan berkomunikasi langsung dengan klien.

Baca juga: Roni Imroni: “Penyebaran Hoaks 6x Lebih Cepat dari Informasi Sebenarnya”

Kewenangan praperadilan juga diperluas. Pengadilan kini dapat memeriksa keabsahan seluruh tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka. Bagi publik, perubahan ini berarti kontrol lebih kuat terhadap aparat penegak hukum.


Regulasi Turunan dan Persiapan Pemerintah Jelang 2026

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Ia menyebut kesiapan dua kitab hukum ini sebagai fase baru konsolidasi sistem hukum Indonesia, baik dari aspek materiil maupun formil.

Pemerintah kini mengejar penyusunan aturan turunan. Setidaknya ada 18 regulasi yang harus rampung sebelum awal 2026, termasuk tiga peraturan pemerintah yang wajib selesai. Ritme penyusunan ini akan menentukan kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan aturan baru.

Pengesahan KUHAP baru membuka babak panjang penyesuaian hukum acara pidana. Di tengah kritik publik, proses implementasinya akan menjadi penentu apakah revisi ini benar memperkuat hak warga atau justru memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.

KUHAP baru disahkan dan siap berlaku 2026. Implementasinya akan menentukan kualitas perlindungan hukum bagi warga. (MD)


Related Articles

Back to top button