Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Sejarah Kasus Korupsi Pendidikan Kembali Terulang

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Korupsi Laptop
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022. Proyek senilai Rp9,7 triliun itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
“Penyidik Gedung Bundar (Jampidsus) telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM. Hingga kini, sudah 120 saksi dan empat ahli yang diperiksa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Dengan penetapan ini, Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima. Ia diperiksa untuk ketiga kalinya pada hari yang sama dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Konstruksi Perkara: Peran Nadiem Dinilai Dominan
Sebelumnya, ada empat tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan, yakni Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, konsultan Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Jaksa menyebut, Nadiem Makarim berperan dalam beberapa rapat strategis yang menetapkan penggunaan laptop berbasis Chrome OS, meskipun kajian teknis kementerian menyatakan perangkat tersebut tidak sesuai kebutuhan program. Ia juga disebut menghadiri pertemuan dengan Google Indonesia bersama sejumlah tersangka lain.
Sejarah Korupsi di Dunia Pendidikan
Kasus korupsi pendidikan bukanlah hal baru di Indonesia. Dalam dua dekade terakhir, sejumlah program yang seharusnya mendukung masa depan siswa justru tercoreng oleh praktik penyelewengan anggaran.
Pada 2005, publik dihebohkan kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai daerah, di mana dana yang semestinya membantu operasional sekolah malah diselewengkan oleh oknum pejabat dinas pendidikan dan kepala sekolah. Tahun 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat beberapa pejabat Kemendiknas dalam kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan laboratorium komputer.
Kasus serupa kembali mencuat pada 2017, ketika proyek e-Katalog pengadaan buku dan sarana pembelajaran di beberapa provinsi dililit dugaan korupsi berjamaah. Polanya berulang: manipulasi spesifikasi barang, penggelembungan harga, hingga rekayasa tender.
Kini, kasus korupsi laptop senilai triliunan rupiah yang menyeret Nadiem Makarim memperpanjang daftar hitam praktik korupsi di sektor pendidikan.
Analis: Pola Korupsi Pendidikan Berulang
Pengamat hukum pendidikan dari Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan anggaran. “Sejak era BOS hingga pengadaan laptop Chromebook, pola korupsi pendidikan hampir selalu sama: spesifikasi barang dipaksakan, harga dimark-up, dan pengawasan internal tidak berfungsi,” ujarnya.
Menurutnya, kerugian akibat korupsi pendidikan bukan hanya soal uang negara, tetapi juga hilangnya kesempatan jutaan siswa untuk mendapatkan akses pembelajaran yang lebih baik. “Jika dana Rp1,9 triliun itu benar-benar digunakan sesuai peruntukan, ratusan ribu sekolah bisa mendapatkan fasilitas teknologi yang layak,” tambah Bivitri.
Dampak pada Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini juga menjadi tamparan keras bagi agenda digitalisasi pendidikan yang digagas sejak masa pandemi Covid-19. Program laptop Chromebook awalnya dimaksudkan untuk memperluas akses teknologi bagi siswa dan guru, namun kini justru berbalik menjadi skandal hukum terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir.
Ke depan, publik menanti langkah Kejaksaan Agung untuk memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas diyakini menjadi kunci untuk memutus rantai panjang korupsi pendidikan di Indonesia. (Lintas Priangan/AC)



