lintaspriangan.com, NASIONAL. Enam aktivis Greenpeace Indonesia yang membentangkan spanduk kritik krisis iklim di Patung Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), telah dievakuasi oleh aparat gabungan. Namun, perkembangan setelah evakuasi memunculkan pertanyaan baru setelah LBH Jakarta menyebut para aktivis belum diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan proses evakuasi dilakukan dengan mengutamakan keselamatan. Kepolisian menyiapkan enam ambulans dan melibatkan unsur TNI serta petugas pemadam kebakaran untuk membantu menurunkan para aktivis dari monumen.
Sementara itu pada Selasa malam mengutip pengacara LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan keenam aktivis belum diperbolehkan pulang.
Berita terkait: Spanduk Greenpeace di Bundaran HI Tak Bertahan Lama, Ada yang Tidak Suka Aksi Protes Karhutla?
Polisi Kerahkan Enam Ambulans, Seorang Aktivis Perempuan Terlihat Lemas
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, enam aktivis tersebut terdiri atas dua perempuan dan empat laki-laki. Mereka membentangkan spanduk di atas Monumen Selamat Datang sekitar pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.
Proses penurunan berlangsung beberapa jam kemudian. aktivis pertama turun sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan tali penyelamatan. Aktivis perempuan yang turun lebih dahulu terlihat lemas dan dibawa menggunakan ambulans untuk mendapatkan penanganan medis.
Reynold menjelaskan, kepolisian menyediakan unit kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya serta enam ambulans untuk mendukung proses penyelamatan. Setelah turun dari monumen, keenam aktivis dibawa ke klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, polisi menyatakan keselamatan jiwa dan raga menjadi prioritas selama evakuasi. Operasi itu melibatkan personel kepolisian, unsur Kodim 0501 Jakarta Pusat, serta Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.
Keterangan polisi tersebut menjelaskan alasan bantuan medis disiapkan. Namun, informasi mengenai kondisi medis terakhir masing-masing aktivis, hasil pemeriksaan kesehatan, dan waktu mereka dapat meninggalkan fasilitas kesehatan belum dapat dipastikan dari laporan yang tersedia.
Bagi publik, pemisahan informasi ini penting. Seseorang yang dibawa untuk memperoleh pertolongan medis belum tentu berstatus tersangka atau tahanan. Status hukum hanya dapat dijelaskan melalui keterangan resmi mengenai tindakan yang diambil setelah proses evakuasi.
LBH Jakarta Pertanyakan Status Enam Aktivis, Polisi Perlu Beri Penjelasan
Perkembangan informasi lain muncul melalui Daniel Winarta dari LBH Jakarta yang menyebut enam aktivis belum diperbolehkan pulang dari Polda Metro Jaya.
Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan kepolisian sebelumnya. Polisi menerangkan proses evakuasi dan penanganan medis, sedangkan LBH Jakarta mempertanyakan apakah para aktivis masih berada di bawah pembatasan kebebasan serta apa dasar hukum tindakan tersebut.
Hingga sumber yang diperiksa dalam penyusunan berita ini, belum ditemukan penjelasan resmi yang cukup untuk memastikan apakah keenam aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diperiksa sebagai saksi, menjalani tindakan hukum lain, atau hanya berada di fasilitas kepolisian untuk keperluan penanganan tertentu.
Karena itu, menyebut mereka telah ditahan secara hukum tanpa konfirmasi tambahan berisiko menyesatkan. Sebaliknya, menyatakan mereka sudah bebas hanya berdasarkan selesainya proses evakuasi juga tidak didukung oleh laporan yang menyebut mereka belum diperbolehkan pulang.
Aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran HI sendiri dilakukan untuk mendesak pemerintah menangani krisis iklim dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Dalam siaran persnya pada 20 Oktober, Greenpeace menyoroti kaitan antara bencana ekologis, kebakaran hutan dan lahan, serta tekanan biaya hidup.
Dua spanduk yang dibentangkan memuat pesan “Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup” dan “Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?”. Pesan itu menjadi bagian dari kritik organisasi lingkungan tersebut terhadap kebijakan penanganan krisis iklim.
Di tengah perbedaan keterangan setelah evakuasi, ada sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan jawaban: apakah keenam aktivis sudah diperbolehkan pulang, apakah pemeriksaan hukum dilakukan, apa dasar tindakan jika mereka belum dapat meninggalkan fasilitas, serta bagaimana kondisi medis mereka setelah memperoleh penanganan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada peristiwa dramatis di monumen. Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai keselamatan aktivis, prosedur hukum, dan penanganan kebebasan berekspresi dalam aksi penyampaian pendapat.
(HS)
