Berita Kota Banjar

Heboh! Puluhan Karyawan Bank BUMN di Kota Banjar Tiba-Tiba Dipecat

lintaspriangan.com, BERITA KOTA BANJAR. Pemecatan Sepihak Puluhan Karyawan Bank BUMN di Banjar: Tuntutan Keadilan dan Prosedur yang Dipertanyakan

Warga Kota Banjar, Jawa Barat, dihebohkan oleh kabar pemecatan sepihak terhadap 26 pegawai Account Officer (AO) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para karyawan yang diberhentikan ini merasa keputusan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya dan menuntut keadilan atas nasib mereka.

Kronologi Pemecatan

Berdasarkan informasi dari keluarga salah seorang karyawan korban pemecatan, diperoleh informasi bahwa pemecatan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Menurut sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan ini, tidak ada peringatan atau pembinaan sebelumnya yang diberikan kepada puluhan karyawan yang dipecat sebelum keputusan pemecatan diambil. Pantas jika kemudian mereka merasa diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui tahapan yang seharusnya.

Tak hanya sekedar dipecat, para karyawan juga mengeluhkan bahwa rekening bank mereka dibekukan secara sepihak oleh pihak manajemen. Hal ini semakin memperburuk kondisi mereka yang sudah kehilangan pekerjaan. Rekening mereka tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya, padahal tentu saja keberadaan rekening tersebut kerap dibutuhkan secara pribadi oleh para karyawan.

Tuntutan Karyawan

Merasa diperlakukan tidak adil, para karyawan yang dipecat ini menuntut agar pihak bank segera mencabut pemecatan tersebut dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Mereka juga meminta agar rekening yang diblokir segera dibuka kembali agar dapat mengakses dana yang mereka miliki.

“Kami hanya ingin keadilan. Kami telah bekerja dengan dedikasi tinggi selama ini, dan pemecatan ini sangat merugikan kami secara finansial dan mental,” tegas salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Respons Pihak Bank

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen bank BUMN terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemecatan ini. Upaya untuk menghubungi perwakilan manajemen belum membuahkan hasil.

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, seharusnya setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja, termasuk memberikan peringatan terlebih dulu kesempatan bagi karyawan untuk memperbaiki kinerjanya. Apalagi tentang pemblokiran rekening karyawan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini bukan mustahil terkategori tindakan sewenang-wenang.

“Kalau benar seperti itu, gugat saja secara hukum,” terang Diki Sam Ani, pemerhati masalah politik dan hukum di lingkungan pemerintah daerah.

Para karyawan yang dipecat berencana untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan keadilan. Mereka telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil. Jika pihak bank tidak segera merespon tuntutan para karyawan, dipastikan kasus ini akan berujung di meja hijau.

Selain berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Kota Banjar, para karyawan juga kemungkinan akan mendapat dukungan signifikan dari organisasi serikat pekerja.

Kasus pemecatan sepihak terhadap 26 karyawan bank BUMN di Kota Banjar ini menyoroti pentingnya penerapan prosedur yang adil dan transparan dalam setiap keputusan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, tindakan pemblokiran rekening karyawan tanpa dasar yang jelas menambah kompleksitas permasalahan ini. Diharapkan pihak manajemen bank segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button