Uji Sampel Lingkungan Dilakukan KLHK Pasca Kebakaran Pabrik Oli di Karawang

KLHK melakukan uji sampel lingkungan pasca kebakaran pabrik oli di Karawang untuk menentukan langkah hukum dan pemulihan.
lintaspriangan.com, Berita Karawang — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadwalkan pelaksanaan uji sampel lingkungan pasca kebakaran pabrik pengolahan oli bekas di Jalan Proklamasi, Tanjungpura, Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kebakaran yang terjadi pada Kamis malam, 23 Oktober 2025 itu menimbulkan kekhawatiran terkait pencemaran air, tanah, serta dampak ekologis yang lebih luas. Langkah ini menjadi kunci bagi pemerintah dalam menentukan arah penegakan hukum serta strategi pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLHK, Ardi, menegaskan bahwa tim pengawasan telah diterjunkan ke lokasi sejak hari kejadian untuk melakukan penelusuran awal. Tim tersebut bertugas mengidentifikasi sumber api, memetakan sebaran material yang terbakar, serta mengevaluasi potensi pencemaran. Menurutnya, uji sampel lingkungan menjadi tahapan krusial dalam memastikan ada tidaknya pelanggaran pengelolaan limbah dan dampak terhadap ekosistem sekitar.
“Hal utama yang ingin kami pastikan adalah sumber api dan tingkat pencemaran yang terjadi. Temuan ini akan menjadi dasar penentuan instrumen penegakan hukum yang tepat,” ujar Ardi dalam keterangannya, Jumat, 24 Oktober 2025.
Penelusuran Awal dan Potensi Penegakan Hukum
KLHK menegaskan terdapat tiga instrumen penegakan hukum yang dapat diberlakukan pada perusahaan pasca insiden seperti ini, yaitu sanksi administratif, pidana lingkungan, dan gugatan perdata atas kerugian ekologi. Kendati demikian, Ardi mengatakan bahwa kementerian belum dapat memastikan instrumen mana yang akan diterapkan sebelum hasil laboratorium uji sampel lingkungan diterima.
Ia menambahkan bahwa fokus KLHK saat ini bukan hanya pada aspek sanksi, tetapi juga pada pemulihan ekosistem dan pencegahan kerusakan berkelanjutan. “Yang paling penting saat ini adalah memastikan pemulihan kondisi lingkungan pasca kebakaran, terutama jika terdapat kontaminasi oli atau limbah yang menjalar ke area pertanian dan perairan warga,” kata Ardi.
Pihaknya menjadwalkan uji sampel lingkungan pada Sabtu, 25 Oktober 2025, dengan mengambil sampel dari sejumlah titik strategis. Pengambilan sampel mencakup:
- Sampel air di saluran sekitar lokasi
- Analisis kualitas dan struktur tanah yang terdampak
- Evaluasi residu minyak dan limbah industri lain yang mungkin terurai akibat kebakaran
Izin Perusahaan dan Dampak terhadap Lahan Pertanian
Perusahaan yang terbakar diketahui adalah PT Damme Alam Sejahtera, sebuah pengelola oli bekas yang telah mengantongi izin operasional dari KLHK. Meski begitu, kementerian berencana meninjau lebih jauh jenis izin yang dimiliki, termasuk kapasitas produksi, sistem pengelolaan limbah, dan standar keamanan operasi fasilitas pengolahan.

Ardi menyebutkan tim pengawas di lapangan menemukan indikasi adanya ceceran oli yang mengalir ke lahan sawah warga. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani setempat, karena tanah yang terkontaminasi oli umumnya mengalami penurunan kesuburan dan membutuhkan proses rehabilitasi jangka panjang.
“Dampak ekonominya jelas akan dievaluasi. Kami akan menelusuri bagaimana aliran oli itu bisa menjangkau lahan pertanian, dan apakah terdapat kelalaian dalam sistem keamanan pabrik,” ujarnya.
Hasil pengujian laboratorium diperkirakan akan selesai dalam rentang waktu 14 hari kerja. Setelah itu, KLHK akan menentukan bentuk penegakan hukum dan menyusun langkah-langkah pemulihan lingkungan yang akan dijalankan bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Uji sampel lingkungan akan menentukan langkah hukum dan pemulihan pasca kebakaran pabrik oli Karawang demi perlindungan ekosistem. (MD)



