Pemerkosaan Siswi SMP di Rengasdengklok Diduga Dilakukan Sopir Antar Jemput

Kasus pemerkosaan siswi SMP oleh sopir jemputan di Karawang ditangani serius. Pemkab dampingi korban, polisi jerat pelaku hingga 15 tahun penjara.
Kasus Bejat Sopir Jemputan Guncang Karawang
lintaspriangan.com, BERITA KARAWANG. Karawang kembali diguncang kabar memilukan. Seorang siswi SMP berinisial S (15) di Rengasdengklok diduga menjadi korban pemerkosaan sopir antar jemput sekolah. Pelaku berinisial AP (46), sehari-hari bekerja mengantar santri dari pesantren menuju sekolah.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban yang resah memberanikan diri mengadu langsung kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Senin (29/9/2025). Menurut pengakuan korban, tindakan bejat AP tidak hanya terjadi sekali, melainkan hingga empat kali, semuanya di dalam mobil jemputan yang seharusnya menjadi sarana aman bagi anak-anak.
Bupati Aep menyampaikan, berdasarkan cerita korban, pelaku bahkan sempat mengancam akan membunuh S apabila berani melawan. Ancaman itu semakin memperparah kondisi trauma yang kini dialami korban. “Anaknya trauma. Bahkan terlihat ketakutan setiap kali bertemu laki-laki,” ujar Aep di Kantor Bupati Karawang, Selasa (30/9/2025).
Meski begitu, Aep menegaskan S masih ingin melanjutkan sekolah. Saat ini, korban diamankan di rumah agar merasa lebih tenang. Namun trauma mendalam jelas membutuhkan pendampingan intensif, baik secara hukum maupun psikologis.
Orang Tua Korban Hadapi Tekanan
Ironisnya, orang tua korban justru mendapat somasi dari pihak terduga pelaku. Mereka dituduh meminta uang damai, padahal menurut Bupati Aep, tuduhan tersebut sengaja dibuat-buat oleh pihak pelaku. Lebih jauh, dalam surat somasi, keluarga korban bahkan diminta membayar sejumlah ganti rugi.
Kondisi ini membuat orang tua korban semakin tertekan. Mereka merasa ketakutan menghadapi proses hukum, terlebih keluarga tersebut tergolong kurang mampu. “Orang tua takut disomasi, bahkan takut dipenjara,” tegas Aep.
Situasi pelik inilah yang membuat Pemkab Karawang mengambil langkah cepat. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan hukum sekaligus psikologis bagi korban dan keluarganya.
Polisi Bergerak Cepat
Kasus dugaan pemerkosaan sopir antar jemput ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Karawang pada 10 September 2025. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin, mengonfirmasi laporan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Korban berinisial S, seorang pelajar, diduga mengalami tindak kekerasan seksual berulang dari terlapor AP, sopir jemputan yang tinggal di Rengasdengklok,” ungkap Solihin saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Polisi segera menindaklanjuti laporan ini dengan menangkap terduga pelaku. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang kini memproses penyidikan lebih lanjut. Selain meminta keterangan korban, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 jo UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, aparat berjanji memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Pemerintah Daerah dan Masyarakat Diminta Waspada
Kapolres Fiki juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak, serta memastikan pelaku kekerasan seksual ditindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Bupati Aep menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan membiarkan korban berjuang sendirian. Pendampingan jangka panjang, baik hukum maupun psikologis, akan diberikan hingga korban benar-benar pulih.
Kasus ini sekaligus membuka mata masyarakat tentang pentingnya memperketat pengawasan di sektor transportasi sekolah. Sebab, kendaraan jemputan yang seharusnya memberi rasa aman justru berubah menjadi tempat berulangnya tindak pidana.
Penutup
Kasus pemerkosaan sopir antar jemput di Karawang mengguncang publik. Aparat kepolisian bergerak cepat, sementara Pemkab Karawang memberi pendampingan intensif. Masyarakat kini dituntut lebih waspada agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. (Lintas Priangan/Arrian)



