lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Perbedaan data terkait jumlah desa di Ciamis menuai sorotan. Berdasarkan publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Ciamis Dalam Angka Tahun 2025 dan 2026, ditemukan selisih jumlah desa dalam tabel Indeks Desa Membangun (IDM) yang memunculkan pertanyaan publik.
Dalam Ciamis Dalam Angka 2025 (halaman 25), data IDM tahun 2024 mencatat sebanyak 258 desa dengan komposisi 48 desa berstatus maju dan 210 desa mandiri. Tidak terdapat desa dengan kategori berkembang maupun tertinggal. Namun, pada publikasi Ciamis Dalam Angka 2026 (halaman 25), data IDM tahun 2025 hanya mencatat 246 desa, dengan rincian 230 desa mandiri, 14 desa berkembang, dan 2 desa tertinggal. Artinya, terdapat selisih 12 desa di Ciamis yang tidak tercantum dalam tabel tersebut.
Perbedaan ini tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi juga distribusi status pembangunan desa. Kategori desa maju yang sebelumnya berjumlah 48 desa pada tahun 2024, tidak lagi muncul pada tahun 2025. Sebaliknya, muncul kembali kategori desa berkembang dan tertinggal yang sebelumnya nihil. Dinamika ini menimbulkan pertanyaan apakah perubahan tersebut mencerminkan kondisi riil atau sekadar dampak perubahan metodologi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan jumlah desa secara administratif. Ia menyebut bahwa seluruh 258 desa di Ciamis telah terdaftar dalam sistem nasional yang dikelola Kementerian Desa.
“Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Ciamis tetap tercatat sebanyak 258 desa. Tidak ada perbedaan data,” kepada Lintas Priangan, Senin (27/04/2026).
Pernyataan Kepala DPMD Ciamis tersebut menekankan pada posisi data administratif yang tetap, namun tidak secara langsung menjawab temuan perbedaan jumlah desa dalam tabel IDM yang dipublikasikan BPS. Fokus penjelasan yang diberikan lebih mengarah pada basis data pusat, sementara perbedaan angka dalam publikasi resmi masih menyisakan ruang pertanyaan.
Lintas Priangan melakukan klarifikasi kepada DPMD, mengingat dalam publikasi Ciamis Dalam Angka, tepatnya pada keterangan tabel IDM, disebutkan bahwa sumber data berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis. Hal ini menempatkan DPMD sebagai rujukan utama atau sumber primer dalam memastikan akurasi dan konsistensi data yang disajikan kepada publik.
Asep juga menjelaskan bahwa perubahan status desa dari sebelumnya “maju” menjadi “berkembang” terjadi karena adanya perubahan regulasi dalam penghitungan IDM. Jika sebelumnya penilaian menggunakan tiga indikator utama, kini diperluas menjadi tujuh dimensi yang lebih komprehensif.
“Perubahan ini menyesuaikan dengan Permendes terbaru, di mana indikator yang digunakan tidak lagi tiga komposit, tetapi menjadi tujuh dimensi, termasuk layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola desa,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa terdapat dua desa yang mengalami penurunan status dari maju menjadi berkembang. Hal ini disebabkan karena beberapa indikator dalam sistem baru tidak terpenuhi. Namun demikian, pihaknya telah melakukan pendampingan intensif kepada desa-desa tersebut, terutama dalam pengisian kuesioner berbasis indikator baru.
Perbedaan data seperti ini semestinya menjadi perhatian serius bagi dinas terkait. Data BPS bukan sekadar angka statistik, melainkan rujukan penting yang digunakan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat luas, dalam membaca arah pembangunan daerah. Ketika data yang disajikan tidak sinkron atau menimbulkan kebingungan, maka berpotensi memengaruhi kualitas analisis dan pengambilan keputusan.
Idealnya, tidak ada ruang untuk salah dalam penyajian data. Dari mulai hal sepele seperti salah input, typo, atau bahkan salah analisis, seharusnya tidak boleh terjadi. Karena semua tahapan produksi data sudah disokong oleh sistem dan anggaran yang memadai. Terlebih, ini data BPS, lembaga representasi negara yang diberi tugas khusus urusan data.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, ketepatan data menjadi fondasi utama. Program, kebijakan, hingga alokasi anggaran sangat bergantung pada data yang tersedia. Ketika terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan interpretasi data, risiko yang muncul bukan hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada efektivitas kebijakan yang dihasilkan. Oleh karena itu, sinkronisasi dan kejelasan data menjadi hal mendasar yang tidak bisa diabaikan.
Jadi apa yang membuat data jumlah desa di Ciamis dalam dokumen terbitan BPS berbeda? Wallahu a’lam bishawab, karena Redaksi pun tidak mendapatkan penjelasan hal tersebut dari DMPD Ciamis. (HS)









