Kasus Desa Leuwidulang, DPMD Kabupaten Tasikmalaya Turun Tangan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya memastikan ikut turun tangan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Leuwidulang, Kecamatan Sodonghilir. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas desakan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar permasalahan tersebut segera diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, sebelumnya meminta agar DPMD bersama Inspektorat tidak menunda penanganan kasus tersebut, mengingat isu dugaan korupsi kepala desa bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah melalui perangkatnya harus lebih proaktif. Kalau lambat, dikhawatirkan akan memunculkan spekulasi liar,” ujar Asep, Rabu (29/10/2025).
DPMD Bergerak Cepat
Menanggapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak kasus Leuwidulang mencuat ke publik. Tahap awal, DPMD telah mengumpulkan berbagai data dan keterangan dari sejumlah sumber yang dianggap kredibel, baik dari tingkat kecamatan, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.
“Sejak awal, kami tidak tinggal diam. DPMD langsung melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Inspektorat, Kecamatan Sodonghilir, serta aparat penegak hukum, agar proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Asep Darisman.
Ia menambahkan, DPMD berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai amanat Undang-Undang Desa, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Fokus kami adalah memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel. Bila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Koordinasi Lintas Instansi
DPMD juga memastikan telah membuka jalur komunikasi dengan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, agar proses pemeriksaan dapat segera dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Selain itu, DPMD meminta pihak kecamatan untuk aktif dalam memberikan fasilitasi awal terhadap laporan masyarakat.
“Peran kecamatan sangat penting untuk memastikan laporan awal terverifikasi dengan benar. Setelah itu baru diteruskan ke Inspektorat untuk pemeriksaan mendalam,” ujar Asep Darisman.
Pihaknya berharap, hasil pemeriksaan nanti dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Transparansi Jadi Kunci
Asep Darisman menegaskan, prinsip transparansi dan akuntabilitas akan menjadi dasar dalam setiap langkah penyelesaian kasus ini. “Kami tidak ingin isu seperti ini terus berlarut. Yang salah harus diproses, tapi yang belum tentu salah jangan dihakimi publik,” tandasnya.
Dengan keterlibatan aktif DPMD Kabupaten Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Asep Darisman, diharapkan penyelesaian Kasus Desa Leuwidulang dapat dilakukan secara profesional, tuntas, dan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara jujur dan sesuai aturan.



