Aturan Baru KDM untuk Pilkades Jabar: Wajib e-Voting!

lintaspriangan.com, BERITA JABAR. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengumumkan Aturan Baru KDM untuk Pilkades Jabar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Jawa Barat akan menggunakan sistem e-voting. Kota Banjar menjadi lokasi pertama yang melaksanakan sistem ini sebagai percontohan.
Fokus pada Data dan Administrasi
Melalui aturan tersebut, pemerintah provinsi meminta setiap kabupaten dan kota menyiapkan administrasi pemilih dengan baik. Data harus akurat, mutakhir, dan diverifikasi langsung agar tidak ada masalah saat pemungutan suara. Dengan begitu, e-voting bisa berjalan transparan sekaligus efisien.
Sosialisasi dan Simulasi untuk Warga
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya literasi digital masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah harus menggelar sosialisasi, pelatihan, dan simulasi e-voting sebelum hari pemilihan. Langkah ini bertujuan agar warga benar-benar memahami cara memilih secara digital. Jika masyarakat terlatih sejak awal, maka risiko kebingungan atau kesalahan teknis dapat diminimalisasi.
Infrastruktur Jadi Penentu Keberhasilan
Agar Aturan Baru KDM untuk Pilkades Jabar berjalan mulus, desa harus menyiapkan infrastruktur digital yang memadai. Jaringan internet wajib stabil dan perangkat elektronik harus tersedia dalam jumlah cukup. Tanpa infrastruktur, pelaksanaan e-voting akan terhambat. Karena itu, pemerintah provinsi meminta desa dan kabupaten bekerja sama memastikan kesiapan teknis sejak jauh hari.
Ketentuan Masa Jabatan dan Calon Tunggal
Selain kewajiban e-voting, aturan baru ini juga mengatur masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2026. Untuk desa yang hanya memiliki satu calon, keputusan tetap menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, kabupaten/kota serta Kota Banjar diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan Pilkades langsung kepada gubernur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jawa Barat.
Harapan Pemerintah Jawa Barat
Dengan hadirnya Aturan Baru KDM untuk Pilkades Jabar, pemerintah optimistis Pilkades akan semakin transparan, adil, dan bebas kecurangan. E-voting dianggap mampu mempercepat penghitungan suara sekaligus meminimalkan manipulasi. Namun, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kesiapan desa, kecermatan pemerintah daerah, serta keseriusan masyarakat dalam beradaptasi dengan sistem digital.
Pada akhirnya, Pilkades tidak lagi sekadar urusan memilih kepala desa. Lebih dari itu, pemilihan ini menjadi sarana untuk mengukur kesiapan desa menghadapi era digital. Dengan aturan baru ini, Jawa Barat berharap seluruh warganya semakin dewasa dalam berdemokrasi sekaligus siap beradaptasi dengan teknologi. (GPS)



