Berita Indramayu

Polres Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, 7 Pelaku Dicokok

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Polres Indramayu mengungkap praktik tambang ilegal di Indramayu setelah melakukan penggerebekan di Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Jumat (25/9/2025). Dalam operasi tersebut, polisi langsung menangkap tujuh orang yang terlibat.

Polisi Sita Alat Berat dan Uang Hasil Tambang

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP M. Arwin Bachar, menegaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang berperan sebagai direktur perusahaan, dua orang mengurus lapangan, sementara sisanya menjadi pelaksana kegiatan tambang.

Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita dua excavator, dua dump truck, dokumen perusahaan, rekening koran, serta uang tunai sekitar Rp 4,65 juta. Dengan barang bukti tersebut, penyidik langsung mendalami aliran dana hasil tambang.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas tambang ilegal di Indramayu. Selain itu, kasus ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga serta kelestarian lingkungan,” jelas Arwin.

Selanjutnya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan dasar hukum itu, polisi optimistis bisa menuntaskan kasus hingga ke pengadilan.

Ancaman Lingkungan dan Imbauan Polisi

Menurut Arwin, tambang ilegal di Indramayu menimbulkan dampak besar. Aktivitas itu merusak struktur tanah, memicu erosi, dan meningkatkan risiko banjir. Oleh karena itu, kepolisian tidak hanya menindak, tetapi juga menggandeng Satpol PP dan Dinas ESDM Cabang Cirebon untuk memperkuat pengawasan.

Namun, pengawasan saja tidak cukup. Masyarakat juga harus berperan aktif agar praktik tambang ilegal bisa dicegah sejak awal. Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami membuka layanan laporan cepat melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Akhirnya, kasus ini menjadi bukti bahwa polisi tidak memberi ruang bagi penambangan tanpa izin. Dengan pengawasan ketat, kerja sama antarinstansi, dan dukungan masyarakat, pemerintah daerah berharap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Indramayu tidak terulang lagi. (GPS)

Related Articles

Back to top button