Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Terungkap, Dua Pelaku Dijerat Hukuman Berat

lintaspriangan.com, BERITA INDRAMAYU. Kasus pembunuhan satu keluarga Indramayu akhirnya menemui titik terang setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Kedua pria ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi. Kasus ini menggemparkan publik karena lima nyawa melayang sekaligus, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan, akibat aksi kejam yang dilakukan dengan motif uang.
Aksi Sadis Habis-Habisan
Korban dalam peristiwa nahas ini adalah Budi Awaludin (45), Sachroni (78), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan bayi berusia delapan bulan. Semua tewas mengenaskan di rumah mereka di Indramayu. Polisi mengungkap, Ririn menghabisi Budi dengan pipa besi, sementara Prio berjaga di pintu untuk mengantisipasi bila ada anggota keluarga lain yang berusaha keluar.
Setelah itu, giliran Sachroni dan Euis yang menjadi korban berikutnya. RK, anak Budi yang masih duduk di sekolah dasar, ikut diserang. Puncak kekejaman terjadi ketika bayi berusia delapan bulan ditenggelamkan ke dalam bak mandi oleh Prio hanya karena tangisannya dianggap berisik. Fakta ini menimbulkan gelombang kecaman dan duka mendalam dari masyarakat Indramayu maupun publik luas.
Motif Uang dan Janji Rp100 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan motif utama dari pembunuhan satu keluarga Indramayu adalah uang. Ririn menjanjikan imbalan Rp100 juta kepada Prio agar mau membantunya mengeksekusi Budi. Sebelum kejadian, Ririn bahkan menyuruh Prio membeli pacul yang nantinya dipakai untuk menutup jejak kejahatan.
“Rabu tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka P diminta membeli pacul. Malam harinya, mereka mengeksekusi Budi dengan iming-iming uang tunai Rp100 juta,” ujar Hendra.
Setelah menghabisi korban, kedua pelaku membawa kabur harta benda keluarga, mulai dari mobil, uang tunai Rp7 juta, perhiasan emas, hingga akun dompet digital korban. Perhiasan emas dijual murah ke pedagang emas di Pasar Mambo seharga Rp3 juta, sementara dua mobil keluarga digadaikan untuk mendapatkan uang cepat.
Upaya Menutupi Jejak
Agar perbuatannya tidak terbongkar, Ririn dan Prio sempat menuduh orang lain bernama Evan Bagus Pratama sebagai pelaku. Mereka sengaja memarkir mobil Toyota Corolla milik korban di dekat rumah Evan agar masyarakat percaya bahwa Evan adalah pembunuhnya.
Namun, strategi itu gagal. Evan justru melapor ke polisi setelah menyadari dirinya difitnah. Ia juga memberi keterangan penting mengenai transaksi gadai mobil yang dilakukan Ririn. Informasi tersebut menjadi titik balik pengungkapan kasus, sekaligus membongkar kebohongan kedua tersangka.
Tak hanya menuduh orang lain, Prio juga membeli terpal untuk menutupi tubuh para korban sebelum dikubur di belakang rumah. Bahkan, keduanya melakukan beberapa transaksi keuangan menggunakan identitas Budi, termasuk penarikan uang Rp10 juta dari akun dompet digital milik korban.
Pelarian Panjang dan Berakhir Buntu
Setelah melancarkan aksi brutalnya, Ririn dan Prio kabur ke berbagai kota di Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka berpindah-pindah tanpa tujuan jelas karena menyadari sedang diburu aparat. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut keduanya mencoba mencari tempat aman, namun selalu waswas.
“Pelarian mereka tanpa arah. Setiap kota yang disinggahi tidak bisa menjadi tempat berlindung, karena mereka tahu polisi di mana-mana sedang mencari mereka,” ungkap Fajar.
Ketika kehabisan cara, keduanya akhirnya memutuskan untuk menjadi ABK (anak buah kapal) sebagai penyamaran. Mereka beranggapan berlayar selama berbulan-bulan di laut lepas bisa membuat polisi kehilangan jejak. Namun rencana itu keburu digagalkan. Polisi berhasil menangkap keduanya sebelum sempat berangkat melaut.
Jerat Hukum Berat Menanti
Polisi menegaskan, kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana. Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dua korban masih anak-anak. Ancaman tambahan mencapai 15 tahun penjara.
“Perbuatan para tersangka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai hati masyarakat. Kita akan menuntut hukuman maksimal untuk memberi keadilan bagi korban,” tegas Hendra.
Duka dan Kecaman Publik
Kasus pembunuhan satu keluarga Indramayu menjadi salah satu tragedi paling kelam di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir. Warga sekitar mengaku masih trauma dengan kejadian itu. Sejumlah aktivis perlindungan anak dan perempuan juga mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat, agar kasus ini tidak hanya menjadi catatan kriminal, tetapi juga peringatan keras bahwa tindak kekerasan terhadap keluarga, apalagi melibatkan anak-anak, harus diberantas tanpa kompromi. (Lintas Priangan/Arrian)



