Tak Mengantongi Izin, Rumah Doa Umat Kristen di Garut Ditutup Paksa

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Aparat gabungan menutup sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pada 2 Agustus 2025. Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah, sebagaimana diatur dalam SKB Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 serta peraturan daerah setempat.
Penutupan dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bersama pemerintah desa dan pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul laporan warga yang mempertanyakan legalitas kegiatan keagamaan di rumah tersebut. “Kami harus memastikan setiap tempat ibadah memenuhi syarat administrasi dan sosial yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan,” ujar salah satu pejabat kecamatan.
Dalam prosesnya, penginjil Dani Natanael Gunawan diminta menandatangani pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah dan meninggalkan lokasi. Forkopimcam menegaskan, keputusan ini bukan untuk membatasi kebebasan beragama, melainkan memastikan setiap aktivitas keagamaan berjalan sesuai regulasi.
Regulasi Sebagai Penjaga Ketertiban
Menurut aturan, pendirian rumah ibadah memerlukan bukti dukungan minimal 90 pengguna yang disahkan lurah/kepala desa, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan izin tertulis bupati/wali kota. Persyaratan ini, menurut pemerintah daerah, bertujuan mencegah gesekan sosial dan menjamin keamanan semua pihak.
Pemerintah desa menyebut belum ada data valid mengenai jumlah jemaat Kristen yang menetap di wilayah tersebut. Hal ini memperkuat alasan penutupan, karena salah satu syarat utama izin adalah kesesuaian dengan jumlah pemeluk agama di daerah itu.
Respons dan Keberatan Pihak Jemaat
Gereja Bethel Tabernakel, yang sejak 2010 menginisiasi pembangunan rumah doa, menyayangkan langkah penutupan. Mereka beralasan bahwa jarak ke gereja terdekat mencapai ratusan kilometer, sehingga rumah doa dibutuhkan demi memenuhi kebutuhan ibadah jemaat setempat.
Meski begitu, aparat menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi prosedur izin. “Kebebasan beragama dijamin konstitusi, tapi pelaksanaannya harus melalui mekanisme yang berlaku,” kata seorang perwakilan FKUB Kabupaten Garut.
Menjaga Hak dan Kewajiban Secara Seimbang
Penegakan aturan pendirian rumah ibadah dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak beribadah dan kewajiban menaati hukum. Tanpa izin, rumah ibadah rentan menimbulkan polemik dan potensi konflik horizontal.
Pemerintah daerah menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan apabila jemaat melengkapi syarat yang dibutuhkan. “Kami tidak menutup akses ibadah, tapi ingin memastikan semua pihak terlindungi dalam payung hukum,” tegas pejabat setempat. (Lintas Priangan/AA)






