Berita Garut

Polres Garut Bongkar Penjualan Miras COD, 84 Botol Disita

Polres Garut membongkar penjualan miras COD, menyita 84 botol dan menahan pelaku di Pasar Ciawitali.

lintaspriangan.com, BERITA GARUT – Kepolisian Resor Garut membongkar praktik penjualan miras COD yang dinilai menimbulkan keresahan warga. Dalam operasi yang digelar Selasa malam, petugas mengamankan 84 botol minuman beralkohol berbagai merek dari transaksi langsung di Pasar Ciawitali. Penangkapan ini dilakukan karena model distribusi minuman keras lewat bayar di tempat menyulitkan pengawasan dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa distribusi miras secara ilegal masih bergerak dinamis. “Kami menyita 84 botol minuman beralkohol yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat,” katanya di Garut, Rabu. Polisi menangkap seorang pria berinisial SS, 36 tahun, warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, saat pelaku menyerahkan barang pesanan kepada pembeli.

Polisi langsung membawa SS dan barang bukti ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan. Menurut Usep, praktik penjualan miras COD ini sudah lama menjadi jalur distribusi alternatif yang sulit dilacak karena pelaku tidak membuka toko atau tempat transaksi tetap. Barang diserahkan secara langsung di titik yang disepakati pembeli sehingga penegakan hukum sering terlambat.


Modus COD dan Gangguan Ketertiban

Penjualan miras COD bukan sekadar pelanggaran perizinan. Polres Garut menilai pola ini berpotensi memicu konflik, gangguan keamanan, hingga konsumsi berlebihan alkohol yang berdampak pada keselamatan publik. Sistem transaksi cepat tanpa perantara membuat pembeli tidak terverifikasi usia dan pelaku dapat berpindah lokasi dengan mudah.

Penangkapan SS menjadi bagian dari operasi rutin pemberantasan minuman keras ilegal. Targetnya bukan hanya pelaku, tetapi jaringan peredaran yang beroperasi secara sembunyi. Polisi menemukan minuman berbagai merek, yang biasanya beredar melalui toko gelap atau penjualan daring. Di tingkat lapangan, model COD dianggap memperluas konsumen karena pembeli tidak perlu datang ke lokasi distribusi.

Usep menegaskan, peredaran minuman keras tanpa izin melanggar aturan daerah. Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya menerapkan pembatasan miras untuk menjaga stabilitas sosial, khususnya di wilayah pasar dan area publik. “Aktivitas peredaran minuman keras itu dinilai dapat memicu gangguan kamtibmas serta meresahkan masyarakat,” kata Usep.


Tekanan Operasi Kepolisian dan Dampaknya ke Publik

Operasi kepolisian bukan hanya respons atas satu pelaku. Tim Polres Garut menyusun strategi untuk melacak pola distribusi miras yang bergerak fleksibel. Penyitaan di Pasar Ciawitali menjadi indikator bahwa pasar-pasar tradisional rawan dijadikan lokasi transaksi bagi konsumen yang tidak ingin terdeteksi. Model COD memanfaatkan kerumunan, sehingga pelaku mudah berbaur.

Baca juga: Dua Remaja Tewas, Polisi Telusuri Miras Oplosan di Tasikmalaya

Bagi aparat, tantangannya terletak pada fakta bahwa perdagangan skala kecil sulit dipetakan. Penjual biasanya bergantung pada permintaan spontan. Pelaku COD kerap berpindah titik dalam rentang waktu singkat, membuat polisi harus bekerja secara simultan, dari pemantauan media sosial hingga operasi langsung. Penegakan hukum mengunggulkan kecepatan agar distribusi tidak berpindah ke jaringan lain.

Kejadian ini juga memperlihatkan konsekuensi sosial. Masyarakat yang merasa terganggu sering enggan melapor karena transaksi berlangsung cepat dan anonim. Ketika barang sudah dibeli, efeknya melebar: konsumsi alkohol tanpa pengawasan, potensi kriminalitas, hingga gesekan antar warga. Inilah alasan aparat menekankan operasi rutin untuk menjaga ruang publik tetap aman.

Usep menambahkan, pihaknya akan memperluas operasi ke wilayah rawan lain. “Operasi seperti ini akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran miras dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat,” ujarnya. Penindakan berkelanjutan dianggap sebagai langkah meredam jaringan distribusi sebelum berkembang menjadi pasar ilegal yang lebih besar.

Polres Garut mengungkap praktik penjualan miras COD, menyita 84 botol dan menangkap pelaku saat transaksi, menegaskan penindakan akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan masyarakat. (MD)


Related Articles

Back to top button