Berita Garut

Keputusan Menteri ESDM: Garut Rawan Tsunami

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Pagi di pesisir selatan Garut sering tampak tenang. Ombak datang dan pergi, perahu nelayan ditambatkan seadanya, dan aktivitas warga berjalan seperti biasa. Namun ketenangan itu kini dibaca negara dengan kacamata berbeda. Melalui sebuah keputusan resmi, pemerintah menetapkan satu hal penting: Garut adalah wilayah rawan tsunami.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 dan secara khusus mengatur Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Bagi pemerintah, keputusan ini bersifat teknis dan strategis. Namun bagi warga Garut, khususnya yang tinggal di pesisir selatan, kebijakan ini menyentuh ruang hidup paling dekat: rumah, jalan desa, tempat menambatkan perahu, hingga jalur anak-anak berangkat sekolah.

Garut Selatan di Hadapan Megathrust

Dalam pertimbangannya, Kementerian ESDM menyebut pantai selatan Garut didominasi karakter pantai landai hingga agak curam. Yang membuatnya lebih berisiko, kawasan ini berhadapan langsung dengan zona Megathrust Sunda, salah satu sumber gempa besar yang berpotensi memicu tsunami di selatan Pulau Jawa.

Berdasarkan pemodelan tsunami yang digunakan dalam keputusan tersebut, gelombang berpotensi menjangkau cukup jauh ke daratan. Di Desa Jatimulya, Kecamatan Pameungpeuk, landaan tsunami terjauh diperkirakan bisa mencapai sekitar 4,5 kilometer. Angka ini bukan sekadar hitungan di atas kertas. Ia berarti permukiman, fasilitas umum, dan lahan produktif berada dalam radius risiko yang nyata.

Karena itu, wilayah pesisir Garut kemudian dibagi ke dalam tiga kategori kerawanan: KRB Tsunami Tinggi, Menengah, dan Rendah. Pembagian ini menjadi dasar bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan dalam menyusun langkah mitigasi.

Mitigasi, Sebuah Keharusan

Dalam kawasan dengan KRB Tsunami Tinggi, pemerintah mendorong peningkatan upaya mitigasi bencana secara serius. Penataan ruang diminta lebih ketat, penggunaan lahan dibatasi agar tidak melibatkan aktivitas penduduk dalam jumlah besar, dan bangunan yang berdiri harus memenuhi kaidah bangunan aman tsunami. Jalur evakuasi dinilai sebagai kebutuhan mendasar, bukan sekadar pelengkap.

Untuk KRB Tsunami Menengah, prinsip kehati-hatian tetap berlaku. Bangunan harus dirancang aman, kawasan yang sangat landai diarahkan untuk tempat pengungsian sementara, dan aktivitas di pesisir—termasuk perahu nelayan yang parkir tanpa terikat—perlu mendapat perhatian karena bisa menambah risiko saat bencana terjadi.

Sementara itu, pada KRB Tsunami Rendah, pemerintah mengingatkan agar kewaspadaan tidak dilepas. Tsunami dengan ketinggian kurang dari satu meter tetap memiliki energi besar untuk menghanyutkan orang maupun barang. Bangunan permanen di zona ini dapat difungsikan sebagai tempat pengungsian sementara jika situasi darurat terjadi.

Keputusan Menteri ESDM ini juga menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, penetapan batas sempadan pantai, penentuan jalur dan lokasi evakuasi, penyusunan peta risiko, hingga diseminasi informasi kebencanaan kepada masyarakat.

Bagi Garut, penetapan kawasan rawan tsunami bukan kabar menakutkan, melainkan pengingat. Laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan juga menyimpan potensi bahaya yang harus dihormati. Mitigasi bukan soal menunggu bencana datang, tetapi tentang memahami risiko sejak dini dan menyiapkan diri dengan lebih rasional.

Di pesisir selatan Garut, kesiapsiagaan kini tak lagi hanya urusan petugas atau peta di kantor pemerintahan. Ia menjadi bagian dari cara baru memandang laut: tetap dekat, tetap hidup darinya, tapi lebih waspada dan lebih siap. (AS)

Related Articles

Back to top button