Berita Tasikmalaya

Warga Pasar Tasikmalaya: “Kalau Tidak Segera, Siap Aksi Besar-Besaran!”

Audiensi mengenai pengelolaan pasar yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Warga pasar yang tergabung dalam Himpunan Pasar Cikurubuk bersama pihak-pihak terkait mengingatkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut atau siap melakukan aksi besar-besaran.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Audiensi pengelolaan pasar di DPRD Kota Tasikmalaya menghasilkan sembilan rekomendasi penting, termasuk pengelolaan pasar satu pintu dan penataan pedagang pasar. Warga pasar meminta tindak lanjut segera atau siap melakukan aksi besar-besaran.

Audiensi Warga Pasar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya

Rabu, 6 Agustus 2025, audiensi pembahasan mengenai pengelolaan pasar di Kota Tasikmalaya dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Audiensi tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya dan Komisi 2, dengan melibatkan berbagai peserta forum, di antaranya PMII, Himpunan Pasar Cikurubuk, Dinas Lingkungan Hidup (LH), Diskoperindag, Satpol PP, Inspektorat, UPTD Pasar Resik 1 dan 2, serta Polresta Tasikmalaya.

Hasil dari audiensi tersebut menghasilkan sembilan rekomendasi yang diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pasar di Kota Tasikmalaya. Salah satu rekomendasi utama adalah pengelolaan pasar satu pintu yang akan dikelola oleh Himpunan Pasar, dengan kesepakatan dan rekomendasi dari pihak Himpunan Pasar Cikurubuk.

Selain itu, penataan pedagang pasar dan relokasi ke pasar yang tidak aktif atau tanah Mayagraha juga menjadi salah satu rekomendasi penting. Pemerintah diminta untuk melakukan verifikasi ulang terhadap los dan kios di pasar, serta mengkaji ulang kenaikan tarif yang sesuai dengan Perda 2024 dan 2025.

Dalam audiensi tersebut, peserta forum pun menyoroti beberapa masalah serius terkait transaksi ilegal. Salah satunya adalah jual beli lapak di tanah pemerintah dan dugaan adanya transaksi ilegal oleh oknum warga pasar. Oleh karena itu, dilakukan pula rekomendasi untuk investigasi terkait hal tersebut serta penggunaan aset pasar yang sudah habis masa kontraknya.

Pemerintah diminta untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta terminal di pasar yang memadai. Selain itu, rekomendasi lainnya adalah penerbitan fasum dan fasos yang diharapkan segera terealisasi untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar.

Namun, jika tidak ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang hingga akhir Agustus 2025, warga pasar melalui Himpunan Pasar Cikurubuk akan melakukan aksi massa besar-besaran, termasuk melakukan pemboikotan terhadap pembayaran abodemen.

Related Articles

Back to top button