KPU Ciamis Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

infopriangan.com, BERITA DAERAH. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Acara ini dilaksanakan pada Senin, 16 September 2024, di Priangan Hotel, Ciamis.

KPU mengundang para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kepala Divisi SDM PPK se-Kabupaten Ciamis untuk menghadiri Rakor tersebut. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan hal-hal terkait pemilu, sekaligus memastikan suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis.

Menurut salah satu petugas KPU, proses perekrutan anggota KPPS dilakukan dengan sangat teliti karena peran mereka sangat krusial dalam menjaga kelancaran dan kredibilitas proses pemilihan. “Kami mencari anggota yang berintegritas, yang dapat menjalankan tugas mereka dengan jujur dan profesional,” ungkap Oong, Ketua KPU Ciamis.

Pada kesempatan tersebut, KPU menyampaikan bahwa dalam Pilkada 2024, akan ada sebanyak 2.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Oleh karena itu, dibutuhkan sekitar 14.567 anggota KPPS untuk bertugas di setiap TPS. “Setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang KPPS, yang akan melayani pemilih pada hari pemungutan suara,” jelas Oong lebih lanjut.

Rakor ini juga membahas tantangan yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya soal kepatuhan terhadap aturan yang ada. Oong menegaskan pentingnya memastikan bahwa proses perekrutan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Setiap rekrutmen harus sesuai dengan regulasi. Jika ada gugatan, kita sudah sesuai aturan, dan tetap berjalan on the track,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, terutama dalam hal kepatuhan terhadap aturan.

Salah satu poin yang dibahas dalam Rakor adalah bahwa petugas KPPS dari Pantarlih tidak dilibatkan dalam proses pemilihan. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas. “Kami ingin memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan dan adil,” tambahnya.

Oong juga menekankan pentingnya koordinasi di antara semua pihak terkait selama proses Pilkada. “Yang diutamakan adalah koordinasi, karena kerja kita adalah kerja kolaboratif,” tegasnya. Ia mengingatkan para PPK untuk selalu berhati-hati, karena keberhasilan Pilkada 2024 sangat bergantung pada kinerja anggota KPPS.

Topik lain yang diangkat dalam Rakor adalah mengenai sosialisasi kepada masyarakat. Oong menekankan pentingnya penggunaan diksi dan kata-kata yang tepat dalam menyampaikan informasi terkait Pilkada. “Cara kita mensosialisasikan Pilkada ini harus memperhatikan diksi, agar pesan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Pangandaran Gelar Rakercabsus dan Konsolidasi Pilkada 2024

Selain itu, KPU juga menjelaskan mengenai aturan khusus terkait calon tunggal dalam Pilkada. Menurut Oong, jika pasangan calon tidak memperoleh 50+1 persen suara, maka pemilihan harus diulang. “Apabila pasangan calon kurang dari 50+1, Pilkada harus diulang, dan pasangan calon tersebut tidak boleh ikut serta dalam pemilihan selanjutnya,” tegas Oong.

Dengan berbagai persiapan yang matang, Oong berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lancar dan sukses. “Koordinasi yang baik akan menjadi kunci kesuksesan Pilkada 2024,” pungkasnya.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More