Dua Tersangka Diamankan dalam Tiga Kasus Serius

lintaspriangan.com, BERITA CIREBON. Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Baru-baru ini, polisi berhasil mengungkap tiga kasus besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan berat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam penanganannya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MI dan P.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa MI adalah pelaku penganiayaan berat. Ia ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan di Kecamatan Palimanan.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa senjata tajam jenis parang dan pakaian yang terdapat bercak darah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 354 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Selain kasus penganiayaan, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam kasus ini, tersangka P diduga terlibat dalam praktik pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.

Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dari korban. “Korban dijanjikan bekerja di luar negeri, tetapi ternyata prosesnya tidak sesuai aturan,” katanya.

Penyelidikan terhadap kasus TPPO ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi paspor, visa kunjungan, tiket pesawat, dua unit ponsel, serta kendaraan roda empat.

Menurut Kombes Pol Sumarni, tersangka P dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta,” jelasnya.

Tak hanya dua kasus tersebut, jajaran Polresta Cirebon juga berhasil membongkar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Susukan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 3,5 ton pupuk subsidi jenis urea, 9 kwintal pupuk NPK Phonska, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Menurut Kapolresta Cirebon, penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung. “Kami sedang meminta keterangan lebih lanjut dari terlapor berinisial TR,” ucapnya.

Penyelewengan pupuk bersubsidi dianggap merugikan para petani. Oleh sebab itu, pihak kepolisian menaruh perhatian khusus pada kasus ini.

Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan di wilayah Cirebon,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan lebih percaya kepada aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan.

BACA JUGA: Penyuluhan Hukum Bertema Pilkada Berintegritas Dibuka Ketua KPU Ciamis

Pengungkapan kasus-kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat terjadi.

“Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kombes Pol Sumarni.

Kasus penganiayaan, TPPO, dan penyelewengan pupuk bersubsidi adalah masalah serius yang harus ditindak tegas. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain. Masyarakat juga diajak untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayahnya. (Fi/lintaspriangan.com)



This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More