Dishub Ciamis Akan Berikan Sanksi Bagi Jukir Tak Patuh Aturan

lintaspriangan.com. BERITA CIAMIS. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis menegaskan akan memberikan sanksi kepada juru parkir (jukir) yang tidak mematuhi aturan, terutama mereka yang tidak memberikan karcis parkir dan hanya memungut uang secara langsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna, melalui Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis, Dedi Iswandi, Jumat (11/04/2025).
Dikatakan Dedi, Dishub telah menggelar rapat beberapa hari lalu, salah satu hasil rapat tersebut adalah akan memberlakukan sistem sanksi berjenjang kepada jukir yang tidak mematuhi aturan. Sanksi tersebut akan diberlakukan mulai drminggu depan.
Pihaknya juga telah memanggil jukir yang diduga melanggar, tak patuh aturan dan akan menyusun langkah penindakan. Pada periode 2024 jumlah jukir ada 350 orang namun ada 10 orang yang meninggal dunia
“Kami akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) mulai tahap satu sampai tiga bagi jukir yang tetap membandel. Jika tidak juga berubah mereka akan dipindahkan lokasi tugasnya bahkan bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Menanggapi adanya isu terkait dugaan kebocoran pendapatan retribusi parkir, Dedi menegaskan tidak ada penyelewengan yang dilakukan di tingkat instansi. Menurutnya, praktik curang itu terjadi di lapangan dan itu merupakan ulah oknum jukir yang tidak taat aturan.
“Itu murni kenakalan jukir, mereka hanya memberikan karcis saat kita awasi. Tanpa pengawasan, karcis tidak diberikan dan uang parkir masuk ke kantong pribadi,” jelasnya.
Dedi juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dengan selalu meminta karcis parkir setiap kali dikenai tarif.
“Sebagai bentuk kontrol sosial agar sistem parkir berjalan lebih transparan dan adil, maka kalau jukir tidak memberikan karcis, jangan dibayar,” tegasnya.
Dedi berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam layanan parkir di Kabupaten Ciamis.
“Sinergi semua pihak sangat penting. Meski terlihat sepele, urusan parkir bisa memicu persoalan serius. Makanya kedisiplinan harus ditegakkan,” jelasnya.
Dedi juga menyampaikan, walaupun terkendala cuaca buruk selama libur Lebaran kemarin, namun pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan.
BACA JUGA: Hadiri Halalbihalal, Ini Pesan Bupati Herdiat Kepada Warga Pendidikan
Menurutnya, sepanjang bulan ramadhan dan libur lebaran kemarin, hampir setiap sore hujan turun, hal ini mengurangi mobilitas masyarakat dalam aktivitas ngabuburit, berbelanja dan jalan-jalan.
“Kami telah memprediksi pendapatan akan menurun dibandingkan tahun lalu, karena cuaca sangat memengaruhi jumlah kendaraan. Tapi alhamdulillah, realisasinya justru naik,” ujarnya.
Dijelaskannya, pendapatan retribusi parkir selama libur Lebaran mencapai Rp.63.813.000, meningkat sekitar Rp1.259.000 atau sekitar 2% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp.62.554.000.
“Kenaikan ini sebagai bukti, sistem pelayanan parkir di Kabupaten Ciamis masih berjalan cukup baik, meski dihadapkan pada berbagai tantangan,” ungkapnya. (Nank Irawan/lintaspriangan.com)



