lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota terus memperkuat upayanya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Komitmen tersebut terlihat dari serangkaian penindakan tegas yang telah dilakukan, baik terhadap pengedar maupun konsumen miras.
Pada Minggu malam, 8 Juni 2025, aparat Polres Tasikmalaya Kota menggagalkan upaya peredaran miras setelah menemukan sebuah mobil mencurigakan di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. Lokasi ini hanya beberapa ratus meter dari kediaman Wali Kota Tasikmalaya. Berdasarkan laporan dari organisasi kemasyarakatan Islam dan para santri, petugas bersama Polsek Tawang melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 1.859 botol miras dari berbagai merek yang tersimpan rapi di dalam mobil. Semua barang bukti, beserta kendaraan, langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik mobil yang diketahui bernama BL, warga Kota Serang, dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta, atau subsider tiga bulan kurungan.
Penindakan serupa juga berhasil dilakukan terhadap AD, yang kedapatan menyimpan miras di sebuah rumah di Kecamatan Cipedes, pada malam takbiran, 6 Juni 2025. AD dijatuhi denda sebesar Rp5 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Penegakan hukum ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras,” ujar AKP Hartono.
Sejak awal tahun hingga Juni 2025, Polres Tasikmalaya Kota telah menangani 33 kasus Tipiring miras, dengan 33 pelaku yang diamankan, baik sebagai pengedar maupun konsumen. Barang bukti yang disita dari berbagai operasi, seperti Operasi Cipta Kondisi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), rencananya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
AKP Hartono juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya miras ilegal,” pungkasnya. (Lintas Priangan/AB)